Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Trotoar yang Diresmikan untuk PKL di Kuningan...

Kompas.com - 23/10/2018, 15:07 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang padat perkantoran, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) sangat dibutuhkan untuk para pekerja.

PKL di kawasan Kuningan ditempatkan di trotoar dengan izin yang legal.

Kompas.com mencoba menelusuri belakang Atrium Setiabudi atau Jalan HR Rasuna Said hingga Jalan Denpasar Raya yang bersimpangan dengan Jalan Prof DR Satrio.

Setidaknya ada empat titik lokasi sementara (loksem) yang terletak di sepanjang Jalan itu.

Baca juga: PKL Difasilitasi untuk Duduki Trotoar di Jakarta Selatan

Keempatnya berdiri di atas trotoar. Di belakang Lippo Plaza, akses pejalan kaki terputus lantaran trotoar digunakan sebagai tempat PKL.

Pejalan kaki harus berjalan di ruas jalan raya, melewati parkiran motor pinggir jalan.

Begitu pula di depan Gedung Dharma Wanita Persatuan Pusat. Trotoar sama sekali tak bisa digunakan.

Namun, sejumlah pejalan kaki tak keberatan dengan kondisi ini. Andini misalnya, karyawan swasta ini mengaku tak masalah jika harus berjalan kaki di jalan raya.

"Memang enggak enak sih berbagi jalan sama kendaraan. Tapi, ya mau bagaimana, soalnya butuh PKL juga kan," kata Andini.

Hal yang sama diungkapkan Eben, karyawan swasta lainnya. Menurut Eben, keberadaan PKL di trotoar memang membuat ia tak bisa berjalan kaki dengan nyaman.

Baca juga: PKL Berjualan di Bawah Skybridge Tanah Abang yang Masih Dibangun

 

Namun, PKL yang ada sangat dibutuhkan ia dan banyak orang lainnya yang berkantor di sana.

"Harusnya memang bisa lebih rapi dan enggak di trotoar. Tapi, ya keadaannya seperti ini, mau bagaimana lagi," kata Eben.

Aturan mengenai trotoar tertuang dalam undang-undang dan peraturan daerah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur soal hak dan kewajiban pejalan kaki.

Pasal 131 berbunyi, "(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain".

Sementara, Pasal 132 berbunyi, "(1) Pejalan Kaki wajib: a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi".

Baca juga: Warga Setiabudi Keluhkan PKL yang Jadi Sumber Ketidaktertiban

Adapun Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, Pasal 25 Ayat 1 berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Pasal 25 Ayat 2 berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com