Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama Kalinya, PKK dan Karang Taruna Tingkat RT/RW Dapat Dana Operasional

Kompas.com - 24/10/2018, 15:20 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui pengajuan dana operasional untuk PKK dan Karang Taruna di tingkat RT dan RW dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif mengatakan, dana operasional itu baru pertama kali dianggarkan bagi PKK dan Karang Taruna tingkat RT dan RW.

"PKK dan Karang Taruna tingkat RT dan RW belum pernah dapat sebelumnya. Tahun depan untuk permulaan, mereka akan dapat Rp 250.000 per bulan," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Baca juga: Ini Besaran Uang Operasional yang Diterima Anies-Sandiaga Tiap Bulan

Syarif mengatakan, pemberian dana operasional itu sudah disepakati dalam rapat.

Untuk PKK, jenis dana operasional yang diberikan ada dua. Pertama adalah pemberian dana operasional Rp 250.000 per bulan untuk satu orang anggota PKK tingkat RT dan RW.

Kedua adalah dana operasional yang diberikan pada tiap rapat Rp 1,6 juta. Dana ini bukan untuk diberikan kepada masing-masing anggota PKK, melainkan tiap lembaga PKK.

Baca juga: Rian Ernest, Mantan Staf Ahok: Kami Digaji dari Uang Operasional Gubernur

Dalam satu tahun, rapat PKK dilakukan sebanyak 4 kali. Perhitungannya, Rp 1,6 juta dikalikan 4 kali rapat. Kemudian dikalikan jumlah PKK tingkat RW yang ikut rapat.

Syarif mengatakan, selama ini biasanya yang menerima dana operasional hanya PKK tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota. Hal ini yang melatarbelakangi pemberian dana operasional untuk PKK tingkat RT dan RW.

"Dahulu hanya PKK tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota yang dapat. Saat semua anggota PKK datang rapat di kelurahan, mereka yang tingkat RT RW tanya kok yang di kelurahan dapat insentif, tetapi mereka tidak? Akhirnya sekarang diberikan," ujar Syarif.

Baca juga: Bukan Pertama Kali Ahok Kembalikan Uang Operasional Miliaran Rupiah...

Untuk Karang Taruna, besar dana operasional yang diberikan juga Rp 250.000 per bulan.

Bedanya, dana ini diberikan untuk satu lembaga Karang Taruna di RT dan RW. Bukan untuk satu orang anggota Karang Taruna.

"Jadi kalau Karang Taruna ini diberikannya per RT dan RW, bukan per orang," kata Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com