JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui pengajuan dana operasional untuk PKK dan Karang Taruna di tingkat RT dan RW dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif mengatakan, dana operasional itu baru pertama kali dianggarkan bagi PKK dan Karang Taruna tingkat RT dan RW.
"PKK dan Karang Taruna tingkat RT dan RW belum pernah dapat sebelumnya. Tahun depan untuk permulaan, mereka akan dapat Rp 250.000 per bulan," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Baca juga: Ini Besaran Uang Operasional yang Diterima Anies-Sandiaga Tiap Bulan
Syarif mengatakan, pemberian dana operasional itu sudah disepakati dalam rapat.
Untuk PKK, jenis dana operasional yang diberikan ada dua. Pertama adalah pemberian dana operasional Rp 250.000 per bulan untuk satu orang anggota PKK tingkat RT dan RW.
Kedua adalah dana operasional yang diberikan pada tiap rapat Rp 1,6 juta. Dana ini bukan untuk diberikan kepada masing-masing anggota PKK, melainkan tiap lembaga PKK.
Baca juga: Rian Ernest, Mantan Staf Ahok: Kami Digaji dari Uang Operasional Gubernur
Dalam satu tahun, rapat PKK dilakukan sebanyak 4 kali. Perhitungannya, Rp 1,6 juta dikalikan 4 kali rapat. Kemudian dikalikan jumlah PKK tingkat RW yang ikut rapat.
Syarif mengatakan, selama ini biasanya yang menerima dana operasional hanya PKK tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota. Hal ini yang melatarbelakangi pemberian dana operasional untuk PKK tingkat RT dan RW.
"Dahulu hanya PKK tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota yang dapat. Saat semua anggota PKK datang rapat di kelurahan, mereka yang tingkat RT RW tanya kok yang di kelurahan dapat insentif, tetapi mereka tidak? Akhirnya sekarang diberikan," ujar Syarif.
Baca juga: Bukan Pertama Kali Ahok Kembalikan Uang Operasional Miliaran Rupiah...
Untuk Karang Taruna, besar dana operasional yang diberikan juga Rp 250.000 per bulan.
Bedanya, dana ini diberikan untuk satu lembaga Karang Taruna di RT dan RW. Bukan untuk satu orang anggota Karang Taruna.
"Jadi kalau Karang Taruna ini diberikannya per RT dan RW, bukan per orang," kata Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.