JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala RS Polri Kombes Musyafak menjelaskan tahapan-tahapan yang akan dilewati untuk mengevakuasi korban pesawat Lion Air 610 JT hingga bisa dikembalikan kepada keluarga.
Pertama, tahapan labeling atau petugas evakuasi mengumpulkan barang bukti, seperti KTP dan data diri korban lainnya di lokasi kejadian jatuhnya pesawat.
"Kedua, pemeriksaan postmortem, yaitu di tempat otopsi. Ini dilaksanakan oleh dokter-dokter forensik kemudian (tes) DNA dan pendukung lainnya," ujar Musyafak di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).
Baca juga: Jasa Raharja: Pencairan Santunan Korban Lion Air Setelah Proses Evakuasi Rampung
Tahapan ketiga adalah antemortem untuk mendapatkan data-data dari keluarga korban.
Pada tahap ini, keluarga diminta membawa data-data korban berupa ijazah, sertifikat, dan dokumen lainnya yang terdapat sidik jari.
Selain itu, keluarga juga wajib menyerahkan pakaian, sikat gigi, atau barang-barang yang terakhir dipakai korban untuk bisa diidentifikasi.
Baca juga: Satu Keluarga Penumpang Lion Air JT 610 Belum Melapor
"Dari keluarga yang merasa kehilangan itu sudah ada form yang harus ditanyakan, dicatat secara lengkap termasuk pengambilan sampel DNA," kata dia.
Langkah keempat adalah rekonsiliasi, mencocokkan hasil dari pemeriksaan postmortem, korban, dan hasil pendataan keluarga.
"Ini kami samakan. Apabila ada kesamaan aspek tanda-tanda sekunder, misalnya tanda medis, tato, bekas operasi, atau tanda sekunder lainnya seperti properti cincin dan sebagainya," ujar Musyafak.
Baca juga: Penyelam Cek Obyek Besar yang Diduga Badan Pesawat Lion Air JT-610
Jika terdapat sidik jari, maka akan diperiksa Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Mabes Polri.
"Kalau mendapatkan gigi itu ada dokter forensik kemudian data primer yaitu DNA," tambah Musyafak.
Proses terakhir, lanjut dia, adalah proses pengelolaan korban dengan dimasukkan ke peti jenazah.
Baca juga: Pimpinan MPR Mahyudin Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah Lion Air JT 610
Pihaknya sekaligus menyerahkan jenazah disertai surat kematian kepada keluarga.
Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi.
Pesawat itu mengangkut 178 orang dewasa, 1 anak, dan 2 bayi, serta 7 awak pesawat lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.