JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Putri Kanesia mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia.
Hal ini diusulkan pascaeksekusi mati pekerja migran asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati di Arab Saudi pada Senin (29/10/2018).
"Kita harus berkaca, adanya hukuman mati di Indonesia itu membuat sulit bagi Indonesia untuk mendapatkan dukungan negara lain untuk membebaskan bangsa Indonesia di luar negeri dari hukuman mati," ujar Putri di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
Baca juga: 4 Fakta Hukuman Mati WNA Penyelundup Sabu 1,6 Ton: Terdakwa Marah hingga Tuding Ada Rekayasa
"Oleh karenanya dalam momentum hari ini, KontraS mendesak pemerintah menghapuskan hukuman mati di Indonesia. Jadi nantinya Indonesia diharapkan memiliki nilai tawar di negara lain ketika ada warga Indonesia yang dihukum mati," lanjutnya.
Putri menilai, dengan dihapuskannya hukuman mati di Indonesia, maka pemerintah tak akan kesulitan lagi membuat nota diplomasi dengan otoritas Arab Saudi untuk menghentikan hukuman mati kepada migran asal Indonesia tanpa notifikasi yang jelas.
"Ini adalah momen yang penting membuat nota diplomasi dengan Arab Saudi untuk menghentikan peristiwa ini tak terulang lagi. Jangan cuma menunggu setelah ratusan buruh meninggal dengan cara begitu," lanjut Putri.
Baca juga: Mereka yang Lolos dari Jerat Hukuman Mati di Arab Saudi..
Menurutnya, hukuman mati yang diterima Tuti tanpa notifikasi yang jelas ini bukanlah kejadian yang pertama kalinya terjadi.
Ia menilai, masalah tersebut harus segera diusut tuntas. Pemerintah pun dinilai perlu menghadirkan bantuan advokasi yang nyata bagi para migran yang tersandung masalah hukum di luar negeri.
Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Moratorium Hukuman Mati
"Karena belum tentu para migran itu betul dengan sengaja berbuat kriminal. Bagaimana jika mereka melakukan itu karena nyawanya terancam. Haruskah mereka tetap dihukum berat?" lanjutnya.
Tuti Tursilawati ditangkap kepolisian Arab Saudi pada 12 Mei 2010 atas tuduhan pembunuhan ayah dari majikannya. Ia kemudian menjalani proses hukum selama tujuh tahun.
Hingga akhirnya Senin lalu pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap Tuti di Kota Ta'if, tanpa notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia, baik pihak KBRI di Riyadh maupun KJRI di Jeddah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.