Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Dihukum Mati Arab Saudi, Pemerintah Diminta Tiadakan Hukuman Mati

Kompas.com - 02/11/2018, 13:16 WIB
Sherly Puspita,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Putri Kanesia mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia.

Hal ini diusulkan pascaeksekusi mati pekerja migran asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati di Arab Saudi pada Senin (29/10/2018).

"Kita harus berkaca, adanya hukuman mati di Indonesia itu membuat sulit bagi Indonesia untuk mendapatkan dukungan negara lain untuk membebaskan bangsa Indonesia di luar negeri dari hukuman mati," ujar Putri di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).

Baca juga: 4 Fakta Hukuman Mati WNA Penyelundup Sabu 1,6 Ton: Terdakwa Marah hingga Tuding Ada Rekayasa

"Oleh karenanya dalam momentum hari ini, KontraS mendesak pemerintah menghapuskan hukuman mati di Indonesia. Jadi nantinya Indonesia diharapkan memiliki nilai tawar di negara lain ketika ada warga Indonesia yang dihukum mati," lanjutnya.

Putri menilai, dengan dihapuskannya hukuman mati di Indonesia, maka pemerintah tak akan kesulitan lagi membuat nota diplomasi dengan otoritas Arab Saudi untuk menghentikan hukuman mati kepada migran asal Indonesia tanpa notifikasi yang jelas.

"Ini adalah momen yang penting membuat nota diplomasi dengan Arab Saudi untuk menghentikan peristiwa ini tak terulang lagi. Jangan cuma menunggu setelah ratusan buruh meninggal dengan cara begitu," lanjut Putri.

Baca juga: Mereka yang Lolos dari Jerat Hukuman Mati di Arab Saudi..

Menurutnya, hukuman mati yang diterima Tuti tanpa notifikasi yang jelas ini bukanlah kejadian yang pertama kalinya terjadi.

Ia menilai, masalah tersebut harus segera diusut tuntas. Pemerintah pun dinilai perlu menghadirkan bantuan advokasi yang nyata bagi para migran yang tersandung masalah hukum di luar negeri.

Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Moratorium Hukuman Mati

"Karena belum tentu para migran itu betul dengan sengaja berbuat kriminal. Bagaimana jika mereka melakukan itu karena nyawanya terancam. Haruskah mereka tetap dihukum berat?" lanjutnya.

Tuti Tursilawati ditangkap kepolisian Arab Saudi pada 12 Mei 2010 atas tuduhan pembunuhan ayah dari majikannya. Ia kemudian menjalani proses hukum selama tujuh tahun.

Hingga akhirnya Senin lalu pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap Tuti di Kota Ta'if, tanpa notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia, baik pihak KBRI di Riyadh maupun KJRI di Jeddah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com