BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengubah sistem penggunaan Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, kini pemilik kartu sehat harus terlebih dahulu mendapat surat rujukan puskesmas apabila ingin berobat ke RSUD atau rumah sakit swasta.
"Yang dilakukan sekarang membuat suatu konsep bahwa kami ingin mengoptimalkan apa yang kita miliki. Puskesmas kita juga bagus-bagus dan RSUD juga sudah mampu," kata Tri saat ditemui di Kantor Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/11/2018).
Baca juga: Kadis Pertamanan DKI: Kalau Memungkinkan, Saya Ingin Ada Kartu Sehat Pohon
Tri mengatakan, tidak ada batasan penyakit bagi pemegang kartu sehat untuk berobat di puskesmas dan rumah sakit.
Saat puskesmas tidak dapat menangani, pasien dirujuk ke RSUD.
"Kalau (RSUD) tidak mampu, harus (dirujuk) RS swasta ya tidak apa-apa. Jadi dibawa ke RS yang sudah ada MoU dengan Pemkot Bekasi," ujar Tri.
Baca juga: Jokowi Jadi Presiden, Pedagang Pasar Tanah Abang Ingatkan Program Kartu Sehat
Kartu sehat sebelumnya bisa digunakan warga berobat dimana pun dengan berbagai penyakit.
Tri menambahkan, perubahan ini bertujuan menjadikan pelayanan kesehatan lebih efektif.
"Harus ada kajian medis. Jadi misalnya cuma pusing, mencret, penginnya ke dokter spesialis, padahal bisa di puskesmas," ujar dia.
Baca juga: Rieke Bagi-bagi Kartu Sehat dan Pintar di Taman Bungkul
Kebijakan ini sudah berlaku sejak Kamis (1/11/2018).
Warga cukup datang dan mendaftar ke puskesmas terdekat dengan membawa kartu sehat dan KTP.
Puskesmas baru akan merujuk pasien ke RSUD jika tidak dapat menangani.
Baca juga: Apa Beda BPJS Kesehatan dengan Kartu Sehat ala Jokowi?
Pasien yang menderita penyakit keras secara darurat, bisa langsung ke RSUD atau RS swasta tanpa meminta rujukan puskesmas.
Bagi warga yang belum memiliki kartu sehat, bisa mendapat pelayanan kesehatan di puskesmas dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pemkot Bekasi menganggarkan pembiayaan kartu sehat berbasis NIK tahun 2018 sebesar Rp 219 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.