JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Kamis (8/11/2018) besok berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan dikirim ke kejaksaan.
"Iya, benar (berkas perkara akan dikirim ke kejaksaan) akan dikirim besok," ujar Argo, Rabu.
Argo menjelaskan, sesuai jadwal berkas tersebut akan dikirim pada pukul 08.00 WIB.
Menurut Argo, saat ini penyidik tengah menyusun resume sebagai salah satu kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi. Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, berkas perkara langsung kami kirim ke kejaksaan," kata dia.
Baca juga: Polisi Akan Kembali Tolak Permohonan Penahanan Kota Ratna Sarumpaet
Hingga kini Ratna masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama kasus hukumnya diproses.
Terkait kasus itu polisi telah memanggil sejumlah orang sebagai saksi. Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Baca juga: Pekan Depan, Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Dikirim ke Kejaksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.