Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Makanya Kami Pakai Helm, Takut Terekam Kamera, Pak..."

Kompas.com - 26/11/2018, 12:43 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat AKBP Juang mengungkapkan, patroli ini bertujuan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem ETLE sehingga tidak ada pelanggar lalu lintas.

"Di sini kami sosialisasikan kepada masyarakat agar mengetahui dan tidak melanggar jalur Sudirman yang sudah ada ETLE ini. Kami juga mengedukasi masyarakat dan melihat secara langsung pelaksanaan penindakan ETLE," kata Juang di Simpang Sarinah, Senin.

Baca juga: Gubernur DKI Berharap Tilang ETLE Tekan Penunggak Pajak Kendaraan

Pantauan Kompas.com, patroli dilakukan setiap traffic light yang menyala merah. Polisi akan berdiri di zebra cross sambil memberi penjelasan kepada pengendara tentang adanya kamera dan sistem ETLE.

Semua pengendara kendaraan bermotor tampak memperhatikan penjelasan polisi. Mereka mengaku telah mengetahui tentang penerapan sistem ETLE.

"Ya, Pak sudah tahu kalau ada kamera," kata salah satu pengendara.

"Makanya kami pakai helm, takut terekam kamera, Pak," ujar pengendara lainnya.

Baca juga: Kakorlantas Polri Imbau Pemda Mulai Terapkan Sistem ETLE

Saat patroli, polisi juga menjelaskan tentang rambu-rambu lalu lintas, di antaranya mengimbau pengendara untuk berhenti di belakang zebra cross saat traffic light menyala merah.

"Maju, Pak, sini maju. Harus berhenti di belakang zebra cross, jangan terlalu berhenti di belakang. Saya juga ingin memberi tahu kalau di sini sudah ada kamera ya, jadi hati-hati kalau melanggar bisa langsung terekam oleh kamera," ujar Juang saat memberikan sosialisasi kepada pengendara di tengah-tengah patroli.

Juang menjelaskan, setiap pelanggaran akan langsung tersorot oleh kamera tanpa tebang pilih.

"Semua (pelanggaran) sudah tersorot oleh kamera. Langsung ditindak. Nanti akan diberi surat konfirmasi tilang dari kantor pos kepada pelanggar, bukan polisi yang antar," kata Juang.

Baca juga: 2019, Kendaraan Non-Pelat B Bisa Kena Tilang Sistem ETLE

"Setelah itu akan dipanggil dan akan membayar tilang melalui BRI. Kalau tidak datang di hari pemanggilan, akan ada denda di STNK," sambungnya.

Sistem tilang elektronik ETLE mulai diterapkan Kamis (1/11/2018). Penerapan tilang dilakukan setelah uji coba sejak 1 Oktober 2018.

Saat ini, kamera CCTV ETLE terpasang di persimpangan Patung Kuda dekat Monas dan di persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat.

Kawasan yang diawasi kamera CCTV diberi rambu khusus berupa plang portabel yang diletakkan dekat traffic light.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com