JAKARTA, KOMPAS.com - Caleg Partai Gerindra Mohammad Arief menceritakan kunjungannya ke acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di SMPN 127, Jakarta Barat, 3 Oktober 2018 lalu.
Hal itu disampaikan Arief seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/12/2018).
Arief mengaku kedatangannya ke SMPN 127 dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD DKI yang tengah menjalani reses dan mendengarkan aspirasi para guru.
Baca juga: Saksi Mengaku Diajak Memilih di SMP 127, Caleg Gerindra Geleng-geleng
Kegiatan MGMP diikuti guru-guru dari wilayah Suku Dinas Pendidikan II yang mencakup Kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petamburan, dan Kembangan.
Ia mengaku mengingatkan tentang Pemilu 2019 pada akhir pertemuan dengan para guru.
"Saya menyampaikan, 'Teman-teman, kira-kita nanti tanggal 17 April ada pesta demokrasi sudah tahu belum ada berapa partai?' Satu pun enggak ada yang tahu, saya merasa berkewajiban memberi tahu, bersosialisasi," ujar Arief.
Baca juga: Kepala Sekolah SMP 127 Diduga Langgar Kode Etik ASN pada Kasus Kampanye Caleg Gerindra
"Jadi, betul enggak ada yang tahu?' (Guru-guru jawab) 'Enggak ada'. Saya bilang, ada 16 (partai), jadi saya kebetulan dari Partai Gerindra, yang 15 (partai) silakan," lanjut dia.
Selanjutnya, ia mengaku memberi tahu para guru bahwa ia kembali mencalonkan diri dari Partai Gerindra dengan nomor urut 4 dari dapil 10.
"Lalu insya Allah saya juga mencalonkan lagi tahun 2019. Kemudian, tahun yang dulu saya nomor urut 1, sekarang nomor urut 4. Cuma segitu saja, bukan mengajak, hanya seksdar informasi atau pun pemberitahuan," kata Arief mengulangi perkataannya saat bertemu para guru.
Baca juga: Perkara Pelanggaran Kampanye Caleg Gerindra Dilimpahkan ke Pengadilan
Menurut Arief, ia disebut berkampanye jika dirinya mengajak dan menyampaikan visi, misi, serta program.
Ia mengklaim tidak berkampanye saat mengunjungi acara MGMP.
"Enggak ada niat sama sekali kampanye. Bahkan di situ ada kalimat, 'sudah sampai sini dulu, bukan di sini (sekolah) tempatnya'," ujarnya.
Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Kampanye Terselubung Caleg Gerindra Diserahkan ke Kejaksaan Jakbar
Dalam kasus tersebut, Arief telah ditetapkan sebagai terdakwa dan akan menjalani sidang kedua pada Rabu (5/12/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dengan sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 24.000.000.
Selanjutnya, Pasal 493 merujuk Pasal 280 ayat (2) huruf F tentang Larangan Mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.