Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Diajak Memilih di SMP 127, Caleg Gerindra Geleng-geleng

Kompas.com - 04/12/2018, 20:27 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Caleg Partai Gerindra sekaligus anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Mohammad Arief menjalani sidang pertama dalam perkara pelanggaran kampanye di tempat pendidikan pada Selasa (4/12/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu Rahayu, anggota Panwas Kecamatan Kebon Jeruk yang bertugas memonitor kehadiran Arief di SMP 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam kesaksiannya, saksi Rahayu mengaku mendapat suvenir yang berisi sebuah sarung dan stiker bergambar cara memilih caleg atas nama Arief dari Partai Gerindra.

"Ngajak (memilih) juga?" tanya Hakim Ketua Rustiyono.

"Iya ngajak juga," jawab Rahayu.

"Wah," celetuk Arief di ruang sidang sambil tersenyum.

"Cuma silaturahmi biasa?" tanya Rustiyono lagi.

"Beliau mengajak memilih," jawab Rahayu.

Menyaksikan kesaksian tersebut, terdakwa menggeleng-gelengkan kepalanya seolah tanda tak setuju dengan kalimat Rahayu.

Baca juga: Kepala Sekolah SMP 127 Diduga Langgar Kode Etik ASN pada Kasus Kampanye Caleg Gerindra

Selanjutnya, saksi mengaku membawa suvenir ke Banwaslu Kota Jakarta Barat untuk dijadikan barang bukti.

Sidang juga menghadirkan Kepala Sekolah SMP 127, Banwaslu Kota DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta, perwakilan guru SMP 127, tokoh masyarakat Kebon Jeruk, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah II, Panwas Kecamatan Kebon Jeruk dan lainnya. 

Arief didakwa atas kasus pelanggaran kampanye di tempat pendidikan yaitu SMP 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia membangikan bingkisan sarung dan stiker ajakan memilih dirinya dalam pertemuan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika dan Seni Budaya di SMPN 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 3 Oktober lalu.

Kegiatan MGMP itu diikuti guru-guru dari wilayah Suku Dinas Pendidikan II yang mencakupi Kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petamburan, dan Kembangan. Arief datang sebagai pembicara dari  Komisi E (bidang pendidikan) DPRD DKI Jakarta sekaligus menyandang status caleg Dapil 10 Jakarta Barat.

Baca juga: Kasus Keterlibatan Kepala Sekolah SMP 127 Dalan Kampanye Dibawa ke KASN

Kejadian tersebut ikut menyeret Kepala Sekolah SMP 127, Mardianah, yang dikenakan pelanggaran kode etik aparat sipil negeri (ASN).

Arief diduga melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal pertama, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dengan sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 24.000.000.

Selanjutnya, Pasal 493 merujuk Pasal 280 ayat (2) huruf F tentang Larang Mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12.000.000. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com