JAKARTA, KOMPAS.com - Caleg Partai Gerindra sekaligus anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Mohammad Arief menjalani sidang pertama dalam perkara pelanggaran kampanye di tempat pendidikan pada Selasa (4/12/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu Rahayu, anggota Panwas Kecamatan Kebon Jeruk yang bertugas memonitor kehadiran Arief di SMP 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam kesaksiannya, saksi Rahayu mengaku mendapat suvenir yang berisi sebuah sarung dan stiker bergambar cara memilih caleg atas nama Arief dari Partai Gerindra.
"Ngajak (memilih) juga?" tanya Hakim Ketua Rustiyono.
"Iya ngajak juga," jawab Rahayu.
"Wah," celetuk Arief di ruang sidang sambil tersenyum.
"Cuma silaturahmi biasa?" tanya Rustiyono lagi.
"Beliau mengajak memilih," jawab Rahayu.
Menyaksikan kesaksian tersebut, terdakwa menggeleng-gelengkan kepalanya seolah tanda tak setuju dengan kalimat Rahayu.
Baca juga: Kepala Sekolah SMP 127 Diduga Langgar Kode Etik ASN pada Kasus Kampanye Caleg Gerindra
Selanjutnya, saksi mengaku membawa suvenir ke Banwaslu Kota Jakarta Barat untuk dijadikan barang bukti.
Sidang juga menghadirkan Kepala Sekolah SMP 127, Banwaslu Kota DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta, perwakilan guru SMP 127, tokoh masyarakat Kebon Jeruk, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah II, Panwas Kecamatan Kebon Jeruk dan lainnya.
Arief didakwa atas kasus pelanggaran kampanye di tempat pendidikan yaitu SMP 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia membangikan bingkisan sarung dan stiker ajakan memilih dirinya dalam pertemuan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika dan Seni Budaya di SMPN 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 3 Oktober lalu.
Kegiatan MGMP itu diikuti guru-guru dari wilayah Suku Dinas Pendidikan II yang mencakupi Kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petamburan, dan Kembangan. Arief datang sebagai pembicara dari Komisi E (bidang pendidikan) DPRD DKI Jakarta sekaligus menyandang status caleg Dapil 10 Jakarta Barat.
Baca juga: Kasus Keterlibatan Kepala Sekolah SMP 127 Dalan Kampanye Dibawa ke KASN
Kejadian tersebut ikut menyeret Kepala Sekolah SMP 127, Mardianah, yang dikenakan pelanggaran kode etik aparat sipil negeri (ASN).
Arief diduga melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal pertama, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dengan sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 24.000.000.
Selanjutnya, Pasal 493 merujuk Pasal 280 ayat (2) huruf F tentang Larang Mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.