JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dapat menikmati fasilitas gratis naik transjakarta. Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak 6 Desember 2018 dengan diterbitkannya Peraturan gubernur Nomor 133 Tahun 2018.
Dalam Pergub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah Tim Penggerak PKK dari 14 kelompok masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai pengguna transjakarta gratis.
"Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o merupakan fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga yang merupakan mitra kerja pemertintah dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya," demikian bunyi penjelasan revisi Pergub.
Dalam Pergub dijelaskan untuk Tim PKK yang ingin memanfaatkan layanan ini harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan PT Transjakarta berkoordinasi dengan Bank DKI.
Sejak pertama kali diundangkan pada 2016, Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat telah beberapa kali diubah.
Awalnya, bus hanya gratis bagi PNS dan pensiunannya; tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI; peserta didik penerima KJP; karyawan swasta penerima upah minimum; penghuni rusunawa; penduduk Kabupaten Kepulauan Seribu; penerima beras keluarga sejahtera di Jabodetabek; anggota TNI dan Polri; veteran RI; penyandang disabilitas; dan penduduk lanjutan usia.
Kemudian pada 2017, mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menambah daftar penerima bus gratis yakni marbot (pengurus masjid); pendidik PAUD; dan juru pemantau jentik (jumantik).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.