Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Pasir di Tangerang Disebut Kerap Timbulkan Kemacetan

Kompas.com - 13/12/2018, 13:28 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengatakan, pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang dilakukan karena truk pasir dan tanah sering menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

Bambang mengatakan, keberadaan truk, khususnya truk tanah dan pasir, di jalanan sering membuat arus lalu lintas di jalan raya di Kabupaten Tangerang macet panjang. Beban yang dibawa membuat truk berjalan lambat. Masyarakat setempat juga mengeluhkan meningkatknya potensi kecelakaan yang melibatkan truk.

"Dari masyakarat dan fakta yang ada, kecelakaan cukup tragis ya. Contoh ada dua siswa yang meninggal di Jalan Raya Cisauk, Jalan Raya Legok. Dulunya kalau dia (warga) lewat nyaman, masyarakat bekerja pagi sore, tapi dengan adanya truk sangat berdampak negatif terhadap kelancaran dan keselamatan lalin di wilayah tersebut," kata Bambang, Kamis (13/12/2018).

Perbub Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 itu akan diterapkan mulai Jumat besok. Dalam peraturan itu disebutkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang mengangkut tanah dan pasir. Truk dalam ketentuan tersebut hanya boleh melintas pukul 22.00-05.00 WIB.

Baca juga: Pembatasan Jam Operasional Truk Mulai Berlaku di Tangerang Besok

Aturan tersebut tidak berlaku untuk jenis truk kontainer yang mengangkut bahan pokok, bahan bakar minyak, maupun truk yang mengangkut bahan ekspor dan impor.

Beberapa ruas jalan yang diberlakukan aturan ini di antaranya Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek Balaraja.

Bambang mengatakan, truk tanah dan pasir yang melintas juga kerah melebihi tonase yang ditetapkan, yaitu 8 ton per sumbunya. Hal itu mengakibatkan jalan jadi cepat rusak. 

Bambang berharap agar pemilik truk mau bekerja sama untuk mematuhi aturan tersebut.

"Jadi usia jalan bergantung pada beban yang diterima dari angkutan atau kendaraan yang melintas. Jalan kabupaten itu 8 ton per sumbu, jadi ini lebih 8 ton sumbu akan mempercepat kerusakan yang usianya tiga tahun bisa tiga bulan," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com