Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Pasir di Tangerang Disebut Kerap Timbulkan Kemacetan

Kompas.com - 13/12/2018, 13:28 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengatakan, pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang dilakukan karena truk pasir dan tanah sering menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

Bambang mengatakan, keberadaan truk, khususnya truk tanah dan pasir, di jalanan sering membuat arus lalu lintas di jalan raya di Kabupaten Tangerang macet panjang. Beban yang dibawa membuat truk berjalan lambat. Masyarakat setempat juga mengeluhkan meningkatknya potensi kecelakaan yang melibatkan truk.

"Dari masyakarat dan fakta yang ada, kecelakaan cukup tragis ya. Contoh ada dua siswa yang meninggal di Jalan Raya Cisauk, Jalan Raya Legok. Dulunya kalau dia (warga) lewat nyaman, masyarakat bekerja pagi sore, tapi dengan adanya truk sangat berdampak negatif terhadap kelancaran dan keselamatan lalin di wilayah tersebut," kata Bambang, Kamis (13/12/2018).

Perbub Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 itu akan diterapkan mulai Jumat besok. Dalam peraturan itu disebutkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang mengangkut tanah dan pasir. Truk dalam ketentuan tersebut hanya boleh melintas pukul 22.00-05.00 WIB.

Baca juga: Pembatasan Jam Operasional Truk Mulai Berlaku di Tangerang Besok

Aturan tersebut tidak berlaku untuk jenis truk kontainer yang mengangkut bahan pokok, bahan bakar minyak, maupun truk yang mengangkut bahan ekspor dan impor.

Beberapa ruas jalan yang diberlakukan aturan ini di antaranya Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek Balaraja.

Bambang mengatakan, truk tanah dan pasir yang melintas juga kerah melebihi tonase yang ditetapkan, yaitu 8 ton per sumbunya. Hal itu mengakibatkan jalan jadi cepat rusak. 

Bambang berharap agar pemilik truk mau bekerja sama untuk mematuhi aturan tersebut.

"Jadi usia jalan bergantung pada beban yang diterima dari angkutan atau kendaraan yang melintas. Jalan kabupaten itu 8 ton per sumbu, jadi ini lebih 8 ton sumbu akan mempercepat kerusakan yang usianya tiga tahun bisa tiga bulan," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com