JAKARTA, KOMPAS.com - Samsat Jakarta Timur menambah jam pelayanan jelang penutupan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hari Sabtu (15/12/2018) esok.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur Iwan Syaefudin mengatakan, pihaknya menambah jam operasional untuk menunjang pelayanan kepada para Wajib Pajak.
"Kami tambah jam pelayanan di loket untuk penyerahan berkas sampai 18.00 WIB hari ini dan jam pembayaran di bank sampai 19.30 WIB," ujarnya saat ditemui Kompas.com di Kantor Samsat Jakarta Timur, Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (14/12/2018).
Baca juga: Penghapusan Denda Pajak Berakhir Besok, Wajib Pajak Padati Kantor Samsat Jakarta Timur
Meski penyerahan berkas berakhir pada 18.00 WIB, Iwan menyebut pihaknya akan melayani semua Wajib Pajak hingga selesai.
"Jadi, pukul 18.00 WIB itu hanya (batas waktu) penyerahan berkas, tapi pelayanannya sampai 22.00 WIB juga akan dilayani hingga selesai," kata dia.
Untuk hari terakhir penghapusan sanksi administrasi PKB pada Sabtu (15/12/2018) atau esok hari, loket akan dibuka dari 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Biasanya kalau Sabtu hanya sampai 13.00 WIB, besok akan sampai pukul 15.00 WIB," imbuh Iwan.
Ia pun berharap para Wajib Pajak agar segera membayarkan pajak kendaraan mereka dan memanfaatkan penghapusan sanksi ini.
Baca juga: 20 Hari Penghapusan Sanksi Pajak, Samsat Jakbar Himpun Rp 9,18 Miliar
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018, penghapusan sanksi administrasi PKB dilakukan pada 15 November sampai 15 Desember 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.