JAKARTA, KOMPAS.com - Rudy Edward Tehupeiory (43) menikam keponakannya, Learsi Axel Wattimena (23) menggunakan sebilah pisau hingga tewas pada Rabu (12/12/2018) lalu.
Peristiwa yang terjadi di rumah keluarga pelaku yang berada di Kramat Raya, Jakarta Pusat itu dilakukan karena Rudy kesal dihina oleh Learsi.
"Mendengar perkataan korban, pelaku mengambil pisau dari dapur dan menusuk korban di bagian perut dan pahanya," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Purwadi saat dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).
Menurut Purwadi, kejadian tersebut berawal pada Rabu siang saat Learsi meletakkan piring sisa makanannya di lantai rumah.
Baca juga: Penusukan di Perancis Diduga Dipicu Masalah Keluarga, Bukan Terorisme
Rudy menegur Learsi dan memintanya untuk memindahkan piring tersebut ke dapur. Namun, Learsi menolak sambil mengucapkan kata-kata makian kepada Rudy.
Rudy yang emosi kemudian mengambil pisau dari dapur dan menusuk perut dan paha keponakannya.
Setelah itu, korban langsung terkapar. Sejumlah anggota keluarga yang melihat kejadian itu melerai dan melarikan Learsi ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan langsung menangkap pelaku.
Rudy mengaku khilaf karena dibantah dan dihina oleh keponakannya itu.
Atas tindakannya, Rudy dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Baca juga: Motif Penusukan Pengemudi Ojek Online di Bandung Ternyata Sepele
"Pelaku mengaku emosi sehingga nekat membunuh keponakannya sendiri. Pelaku kini ditahan di Mapolres Jakpus," ujar Purwadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.