Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Perda, Ini Dasar Hukum Pembangunan Fasilitas di Pulau Reklamasi

Kompas.com - 26/12/2018, 17:20 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengakui, fasilitas jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di pulau reklamasi dibangun sebelum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal tata ruang pulau tersebut.

Menurut Saefullah, fasilitas jalasena tetap bisa dibangun sambil Pemprov DKI membahas kajian soal rancangan perda itu.

"Sambil jalan, (pembangunan) jalasenanya jalan," ujar Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).

Baca juga: DKI Bangun Jalasena di Pantai Hasil Reklamasi

Saefullah mengatakan, fasilitas jalasena dibangun berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan tanah hasil reklamasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang pulau reklamasi.

Setelah ada PKS tersebut, Pemprov DKI menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun jalasena bekerja sama dengan pengembang pulau reklamasi.

"(Dasar hukumnya) PKS-PKS terdahulu dan ini b to b (business to business) antara pengembang dengan BUMD kita, Jakpro," kata Saefullah.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2018: Penanganan Pulau Reklamasi, dari Penghentian, Penyegelan, hingga Dikelola Jakpro

"Kan ada PKS-PKS terdahulu dari gubernur-gubernur terdahulu, itu sudah ada. Jadi, kami menghargai itu semuanya dan nanti akan kami rapikan administrasinya setahap demi setahap," lanjut dia.

Pembahasan rancangan perda soal tata ruang di pulau reklamasi, yakni raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, rencananya akan diajukan kepada DPRD DKI Jakarta pada awal 2019.

Raperda itu sudah masuk ke dalam program legislasi daerah (prolegda) 2019.

Baca juga: Belum Ada Perda, Fasilitas di Pulau Reklamasi Tetap Dibangun

"Perdanya itu 2019 ini nanti kami majukan (ke DPRD), sekarang kan lagi kajian," ucapnya.

Pada Minggu (23/12/2018) pagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan jalasena di Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju.

Pantai Kita dan Pantai Maju merupakan daratan hasil reklamasi Teluk Jakarta. Dulunya, pantai ini bernama Pulau C dan Pulau D.

Baca juga: Suara Nelayan Kerang Hijau di Utara Jakarta soal Reklamasi

Jalasena dibangun PT Jakarta Propertindo dengan lebar 3 meter dan panjang 7,6 kilometer.

Jasalena dibuat agar masyarakat Jakarta merasakan pengalaman bersepeda di tepi pantai secara gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com