Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Korban, Pemuda Ini Ketahuan Tembak Kaki Sendiri Saat Mabuk

Kompas.com - 07/01/2019, 14:41 WIB
Anandita Getar Rezha Pratama,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, jajarannya baru saja mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan pada 2 Januari 2019.

Kasus itu berawal dari laporan pihak RS Sari Asih Ciledug pada Senin (31/12/2018) yang mendapati pasien luka tembak atas nama Ade Raihan (19).

"Atas informasi dari RS, keterangan dari orangtua korban dan teman-teman korban saat kejadian, kami melakukan pengembangan di TKP awal di Jalan Raya Bintaro," kata Ferdy di depan lobi Mapolres Tangerang Selatan, Senin (7/1/2019).

Baca juga: Dua Kasus Penembakan terhadap Aparat TNI dan Polri Jelang Tahun Baru

Ia menjelaskan, saat dilakukan pengembangan di TKP dan pemeriksaan terhadap saksi dari para warga, tidak ditemukan adanya perkelahian yang terjadi.

"Dari para warga yang ditanya, warga tidak tahu dan tidak mendengar adanya perkelahian di wilayah tersebut," ujarnya.

Dari pengembangan penyelidikan, ternyata diketahui bahwa korban penembakan sendiri lah yang membawa senjata api rakitan tersebut.

"Setelah itu kami lakukan penggeledahan juga di rumah korban, dari rumah korban ditemukan juga satu pucuk senjata api rakitan," jelas Ferdy.

Ade Raihan, korban penembakan dirinya sendiri bersama teman-temannya ternyata hanya mengarang cerita adanya penembakan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, Ade menembak dirinya sendiri saat sedang mengkonsumsi minuman keras pada Minggu (30/12/2018) pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Bintaro, di depan Apartemen ALTIZ, Pondok Betung, Tangsel.

"Mereka sedang mabuk, saat itu pelaku membawa senjata api rakitan untuk gagah-gagahan, tapi justru menembak kakinya sendiri," jelasnya.

Baca juga: Dua Kasus Penembakan terhadap Aparat TNI dan Polri Jelang Tahun Baru

Ade Raihan mengaku belajar membuat senjata api secara otodidak melalui internet.

Polres Tangsel mengamankan satu buah proyektil yang didapat dari pelaku, empat buah peluru modifikasi, dan dua buah senjata api rakitan.

Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com