JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung membenarkan, pihaknya telah menetapkan pemilik anjing jenis pitbull yang menyerang satpam di Sawah Besar sebagai tersangka.
"Dia sudah tersangka. Sekarang sudah tahap melengkapi berkas-berkas penyidikan," kata Marpaung saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/1/2019).
Marpaung menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dari pihak terlapor dan pelapor, hasil visum terlapor, dan barang bukti berupa anjing pitbull.
Ada tujuh saksi yang diperiksa oleh tim penyidik, di antaranya petugas keamanan yang merekam video penyerangan dan pihak Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta
Baca juga: Jadi Barang Bukti, Pitbull yang Gigit Satpam Tidak Dikembalikan
"(Penetapan tersangka) berdasarkan barang bukti yang kami punya yakni anjing miliknya, hasil visum satpam dari rumah sakit, dan keterangan saksi," ujar Marpaung.
Tersangka pun dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, pada 13 Desember lalu, Suhermawan, petugas satpam di perumahan kawasan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat mengalami luka cukup parah akibat serangan anjing jenis pitbull milik seorang warga bernama Andry.
Baca juga: 7 Saksi Diperiksa Terkait Penyerangan Pitbull terhadap Petugas Satpam
Awalnya, Andry sedang membawa anjingnya jalan-jalan di sekitar rumahnya tanpa mengenakan tali pengikat. Suhermawan kemudian menegur Andry karena merasa anjing tersebut bisa membahayakan warga sekitar. Namun, Suhermawan tidak mendapatkan respons yang baik dari Andry.
Andry merasa tak terima atas teguran itu dan meminta anjing tersebut menyerang Suhermawan.
Atas kejadian tersebut, Suhermawan kemudian melaporkan Andry ke Polres Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.