Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anjing Pitbull yang Gigit Satpam Sudah Dikembalikan ke Pemiliknya

Kompas.com - 18/01/2019, 17:48 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, anjing jenis pitbull yang menyerang seorang satpam di Sawah Besar beberapa waktu lalu telah dikembalikan ke pemiliknya pada Selasa (8/1/2019) pekan lalu.

"(Anjing) sudah serah terima minggu lalu ke pemiliknya," kata Marpaung, Jumat (18/1/2019).

Marpaung menyebut, anjing jenis pitbull membutuhkan perawatan khusus dibandingkan anjing jenis lainnya.

Baca juga: Sengaja Biarkan Pitbull Serang Satpam, Pemilik Dijerat Pidana

Oleh karena itu, tim penyidik memutuskan mengembalikan ke pemiliknya agar anjing itu tidak sakit. 

"Merawat anjing jenis pitbull kan cukup sulit, sedangkan anjingnya masih dibutuhkan sebagai barang bukti. Jadi, biar enggak sakit, dikembalikan saja biar dirawat oleh yang lebih tahu (pemiliknya)," ujar Marpaung.

Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat sebelumnya memastikan anjing itu tidak menderita gejala penyakit rabies.

Hasil pemeriksaan itu didapat setelah petugas Rumah Observasi Rabies melakukan observasi terhadap anjing pitbull itu mulai tanggal 13 sampai 27 Desember 2018.

Berdasarkan aturan, observasi dilakukan selama 14 hari untuk memastikan bahwa anjing itu bebas dari penyakit.

Sebelum dikembalikan ke pemiliknya, anjing itu dititipkan di Rumah Observasi Rabies di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pada 13 Desember lalu, Suhermawan, petugas satpam di perumahan kawasan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat terluka parah akibat serangan anjing jenis pitbull milik seorang warga bernama Andry. 

Serangan itu terjadi saat Suhermawan terlibat cekcok dengan Andry karena anjing itu dibawa jalan-jalan tanpa pengikat.

Baca juga: Kasus Pitbull Serang Satpam, Pemilik Anjing Jadi Tersangka

Suhermawan kemudian melaporkan Andry ke Polres Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Andry pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Luka-luka dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com