Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tjahjo Kumolo Kena Tipu Kepala Sekolah Gadungan Rp 10 Juta

Kompas.com - 21/01/2019, 14:54 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan korban Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Pembantu Unit II Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi mengatakan, tersangka NSN (35) menghuhungi Menteri Dalam Negeri melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai kepala sekolah SD Rejosari di Semarang.

NSN meminta bantuan dana senilai Rp 10 juta kepada Mendagri untuk pembangunan mushala di sekolah tersebut.

"Sekolah itu merupakan tempat bersekolah Pak Menteri dulunya. Karena iktikad baik dari Bapak Menteri, beliau meminta stafnya untuk mentransfer sejumlah uang yang diminta," kata Reza di Mainhall Gedung Utama Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Publik Kembali Diminta Waspadai Modus Penipuan atas Nama KPK

Reza mengatakan, Mendagri mengutus stafnya untuk memantau perkembangan pembangunan mushala tersebut selang beberapa hari setelah pengiriman uang.

"Beberapa saat kemudian, Bapak Menteri menyuruh stafnya untuk mengecek bagaimana perkembangan pembangunan mushala di sekolah itu. Setelah dicek ternyata tidak ada pembangunan tersebut," kata Reza.

"Pihak SD Rejosari juga menjelaskan bahwa tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD tersebut," sambungnya.

Selanjutnya, staf menteri dalam negeri melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/21/I/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 3 Januari 2019.

Baca juga: Tipu Belasan Korban, Polisi Gadungan Berpangkat Kompol Diamankan

Reza mengatakan, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pelaku pun berhasil ditangkap di Pondok Gede, Bekasi, pada Jumat (4/1/2019), dengan barang bukti berupa 2 buah telepon genggam dan 1 kartu ATM BCA.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil dari transferan digunakan untuk bermain judi," kata Reza.

Atas kasus penipuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com