BEKASI, KOMPAS.com - Adik artis Vicky Prasetyo bernama Herbowo Darminto mengalami luka berat akibat dibegal di Jalan Gatot Subroto, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dia dirawat di Rumah Sakit Bhakti Husada.
Adik Vicky itu mengalami luka pada bagian tubuh serta jari pada tangan kirinya karena dibacok komplotan begal dengan senjata tajam.
"Saya kabarkan adik saya saat ini kondisinya sampai cacat jari sebelah kirinya karena sudah hampir putus waktu itu, kemudian luka-luka yang lain, sekarang ini kondisinya sudah lebih baik," kata Vicky di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (23/1/2019).
Dalam kasus ini, polisi mengidentifikasi 7 pelaku pembegalan tersebut, yakni AZ, KF, JK, AM, KK, AG, dan AD. Pelaku diduga membegal adik Vicky pada Jumat (7/12/2018) pukul 02.50 WIB.
Baca juga: Polisi Masih Buru 3 Begal Adik Vicky Prasetyo
Dari 7 orang pelaku, 4 di antaranya ditangkap polisi. Mereka adalah AZ, KF, JK, dan AM.
Saat itu, adik Vicky yang bersama temannya di jalan tersebut didatangi sekelompok orang. Mereka diancam dengan senjata tajam untuk menyerahkan barang berharganya.
Adik Vicky pun kabur. Namun, ia terjatuh di tengah perjalanan sehingga dibacok oleh para pelaku hingga mengalami luka parah pada bagian tubuh dan jari tangan.
Para pelaku pun melarikan diri, sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Husada.
Atas pengungkapan kasus yang menimpa adiknya ini, Vicky mengapresiasi pihak kepolisian. Dia berharap, tidak ada lagi kasus begal yang terjadi setelah kasus adiknya.
"Saya sangat mengapresiasi sekali luar biasa, itu yang membuat akhirnya kami yakin suatu saat ini akan terungkap dan pada hari ini akhirnya semua sudah dapat terealisasikan begitu," ujar Vicky.
Diketahui, para pelaku yang membegal adik Vicky juga merupakan pelaku begal di dua kasus lainnya yang menyebabkan kematian korban.
Baca juga: Begal Sadis yang Ditangkap di Bekasi Pembacok Adik Vicky Prasetyo
Pelaku tidak segan-segan untuk membacok apabila ada perlawanan dari korban saat akan dirampas barang berharganya.
Dari total tiga kasus begal itu, polisi menyita barang bukti yakni, satu bilah celurit, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ancaman hukumannya, penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.