JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta tengah menyusun mekanisme pelayanan kesehatan bagi mantan gubernur, wakil gubernur, beserta istri atau suami.
"Pergubnya memang sudah keluar, dan saat ini sedang kami sempurnakan pedoman pelaksanaannya," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pembiayaan Dinkes DKI Dewi Satiasari ketika dihubungi, Jumat (25/1/2019).
Belum diketahui apakah pelayanan kesehatan bisa dilaksanakan tahun ini. Sebab, tak diketahui apakah fasilitas itu sudah dianggarkan di APBD 2019.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Beserta Istri/Suami.
Baca juga: Anies Teken Pergub Pelayanan Kesehatan untuk Mantan Gubernur dan Wagub DKI
Dalam pergub tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin pelayanan kesehatan bagi mantan pemimpin Jakarta dan pasangannya yang sah.
"Menimbang bahwa untuk memberikan penghargaan atas pengabdian mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, perlu diberikan pelayanan kesehatan bagi mantan gubernur dan mantan wakil gubernur," demikian isi pergub yang diundangkan pada 23 Januari 2019.
Dalam pergub itu diatur pelayanan kesehatan dilaksanakan di RSUD, RSKD, rumah sakit swasta, hingga rumah sakit di luar negeri. Para mantan gubernur dan wagub DKI beserta pasangannya berhak atas kelas perawatan VVIP.
Adapun berdasarkan pasal 7, biaya peningkatan pelayanan kelas perawatan dibebankan pada BLUD RSUD/RSKD jika dilaksanakan di RSUD/RSKD.
Sementara jika pelayanan kesehatan berlangsung di RS swasta dan RS luar negeri, biayanya pada anggaran Dinas Kesehatan.
Adapun mantan gubernur Jakarta yang masih hidup saat ini yakni Djarot Saiful Hidayat, Basuki Tjahaja Purnama, Joko Widodo, Fauzi Bowo, Sutiyoso, dan Soerjadi Soedirdja.
Sementara wakil gubernur DKI yang masih hidup yakni Sandiaga Uno, Prijanto, Abdul Kahfi, Boedihardjo Soekmadi, Djailani, Fauzi Alvi, M Idroes, Tubagus Muhammad Rais, RS Museno, Eddie Marzuki Nalapraya, dan Bunyamin Ramto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.