TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan menangkap sekelompok orang terduga pembunuh anak di bawah umur berinisial MR yang terjadi pada 16 Januari 2019 lalu di depan Ramayana Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sadis di Buru Selatan yang Gegerkan Warga
Korban ditemukan dengan tiga kali tusukan di punggung serta hilangnya kelingking dan daun telinga sebelah kiri.
"Korban berusia 16 tahun mengalami pembunuhan sadis dengan daun telinga kiri dan kelingking kiri hilang," terang Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan dalam konferensi pers, Senin (4/2/2019).
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa tersangka dan korban tergabung dalam komunitas anak punk.
Korban merupakan anak punk Ciputat dan pelaku merupakan anggota kelompok anak punk Pamulang.
"Motifnya adalah balas dendam, sebab sehari sebelum pembunuhan terjadi pertikaian antar dua kelompok tersebut dalam memperebutkan lahan pengamen. Korban menjadi target sasaran karena dianggap lemah dan masih anggota baru," tambah Ferdy.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Buru Selatan Ditangkap Polisi
Saat ini, pelaku yang sudah tertangkap adalah Ikkiusan, Mudiansyah, serta Afri Dandi alias Afri Bin Zaenal.
Masih ada empat tersangka lain yang sedang dalam pengejaran polisi.
Para pelaku dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan Sengaja, serta Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan.
Ancaman hukumannya pidana kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.