Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah dan Fadli Zon Kunjungi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang

Kompas.com - 06/02/2019, 11:54 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah mengunjungi musikus Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2018). Fahri Hamzah mengenakan kemeja motif berwarna coklat dengan peci hitam, sementara Fadli Zon mengenakan kemeja berwarna putih.

Dhani, yang telah divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian, akan dibawa ke Jawa Timur.

"Tentunya kami ingin mengucapkan selamat berpisah sejenak karena jaraknya akan jauh. Mudah-mudahan dia tetap kuat. Sebagai teman tentu kami ingin menyampaikan bahwa kami tetap mendukung dan bersama dia," kata Fahri kepada wartawan.

Baca juga: Jelang Sidang Kasus Vlog Idiot, Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng

Fahri menyebutkan, dia merasa kehilangan Ahmad Dhani yang disebut cukup akrab dengannya dalam beberapa waktu ini.

"Belakangan Pak Fadli dengan beliau ini agak dekat sekali karena sampai rekaman bareng jadi ya cukup ada nilai keakraban yang kami merasa kehilangan Dhani nih. Apalagi sekarang mau dipindah ke Jatim (Jawa Timur)," ucapnya.

Politisi Gerindra Fadli Zon menghormati proses hukum yang dijalani Dhani meski ada rasa ketidakadilan.

"(Seperti) dipaksakan ditarget, dikejar-kejar tayang, seperti itu ya tentu kami menghormati proses hukum. Tapi kami juga merasakan ada ketidakadilan. Saya kira kemarin kami sudah cek tidak ada penetapan hakim. Kenapa sampai harus ada pemaksaan penahanan ini," kata dia.

Fadli menyayangkan penahanan anggota band Dewa19 tersebut lantaran nantinya sebagai calon legislatif (caleg) Dhani tidak bisa berkampanye.

"Tentu di sisi lain sebagai tim atau badan pemenangan nasional Prabowo-Sandi melihat ini kerugian bagi kami karena beliau seorang caleg Gerindra di Jatim 1 tidak bisa melakukan kampanye, baik untuk dirinya sendiri, untuk Gerindra, maupun untuk Prabowo-Sandi," tutupnya.

Pada 28 Januari lalu, Ahmad Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seusai vonis, Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu dua tahun penjara.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dhani telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com