Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang Menjerat Selebgram Reva Alexa

Kompas.com - 08/02/2019, 09:23 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Reva Alexa dan seorang model majalah bernama Iwan Kurniawan ditangkap unit Reskrim Polres Tangerang dan Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Keduanya ditangkap Rabu (6/2/2019) pukul 00.30 WIB di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12, Karawaci, Tangerang Kota.

Ditangkap Saat Santai di Ruang Tamu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, Reva ditangkap saat sedang bersantai di ruang tamu rumahnya bersama Iwan. Saat itu, mereka telah menggunakan narkotika jenis sabu.

Polisi langsung menggeledah rumah Reva untuk mencari barang bukti. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0.28 gram yang disimpan di kamar di lantai 2 dan alat hisap sabu.

"Anggota melakukan penggeledahan ke kamar tersangka di lantai 2 dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan di sebuah kotak berwarna merah di dalam lemari," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

"(Barang bukti sabu) yang ditemukan merupakan sisa dari pemakaian sebelumnya. Mereka beli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 1,6 juta dari temannya," lanjut dia.

Alasan menggunakan narkoba

Argo mengungkapkan, Reva menggunakan sabu karena sering begadang setelah melakukan aktivitas syuting. Ia telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak Juli 2018. Sementara, Iwan menggunakan narkotika sejak tahun 2014.

Keduanya mendapatkan sabu dari temannya berinisial RN yang berasal dari Kalimantan Barat. Saat ini, polisi sedang mencari keberadaan RN itu.

"Mereka membeli sabu dari temannya RN yang telah pulang ke Kalimantan Barat sehari sebelum penangkapan. Saat ini, kita sedang mencari keberadaan RN," ujar Argo.

Baca juga: Selebgram Reva Alexa Nyabu karena Sering Begadang

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 121 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com