Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Limpahkan Kasus Dugaan Caleg PAN Kampanye di Mushala ke Polisi

Kompas.com - 09/02/2019, 08:05 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara meneruskan temuan dugaan tindak pidana pemilu kampanye caleg (calon legislatif) DPRD DKI Jakarta Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin ke tahap penyidikan.

Nurhasanudin diduga melakukan kampanye di di Mushala Qurotul' Ain RT 009/RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (9/1/2019).

Pelanggaran ini disimpulkan setelah Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Bawaslu Jakarta Utara melakukan penyelidikan.

Baca juga: Mandala Shoji Berpotensi Dicoret dari Daftar Caleg PAN oleh KPU

"Tim Gakkumdu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, saksi-saksi, barang bukti dan olah tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan Gakkumdu menyimpulkan Ia diduga telah melanggar ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Gakkumdu Bawaslu Jakut Benny Sabdo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2/2019).

Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Laporan pelanggaran ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (8/2/2019).

Adapun laporan ini terregistrasi dalam laporan Polisi No: STBL/03/K/II/2019/PMJ/RESJU.

Baca juga: Caleg PAN Diminta Belajar dari Kasus Mandala Shoji

"Kegiatan kampanye tersebut ilegal karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara, tembusan kepada Bawaslu Jakarta Utara," ucapnya.

Benny menambahkan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam perkara ini, ia menjelaskan ada dua terlapor, yakni Nurhasanudin dan Syaiful Bachri. Ia mengatakan kedua terlapor tersebut terancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Kompas TV Mantan caleg DPR dari PAN Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah sempat dicari untuk eksekusi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pidana pelanggaran kampanye pemilu. Mandala tiba di Kejari Jakarta Pusat pada Jumat petang didampingi tim kuasa hukum dan keluarga eksekusi Mandala sebenarnya dilakukan pada Senin 21 Januari tetapi saat itu Mandala tak dapat ditemukan. Mandala Shoji divons bersalah melangar aturan pemilu karena membagikan kupon umrah, ia divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com