JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial LW dan GRH yang melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang dengan modus menawarkan jasa penukaran mata uang asing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Wiyono mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan empat laporan korban ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2018.
"Kita terima adanya laporan tentang penipuan dan penggelapan uang. Kemudian, kita bentuk tim untuk menangani kasus ini. Setelah kita menangkap tersangka, mereka (suami istri) diketahui bekerja sebagai penyedia layanan money changer di Tangerang Selatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).
Baca juga: Fakta Kasus 296 WN Bangladesh di Medan, Korban Penipuan Agen Tenaga Kerja hingga Pelaku Masih Diburu
Argo mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi penipuan dengan membujuk korbannya untuk menukarkan uang rupiah menjadi mata uang asing.
Para korban harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu yang nantinya dikirim ke luar negeri untuk ditukarkan ke mata uang asing.
Tersangka pun membuat bukti transaksi palsu tentang pengiriman uang ke luar negeri untuk meyakinkan korbannya.
"Jadi, korban transfer ke tersangka yang akan dikirim ke luar negeri. Tersangka membuat transaksi palsu seolah-olah ada transaksi yang sudah dikirim (ke luar negeri). Transaksi fiktif itu dibuat menggunakan komputer lalu di-print, tetapi korban tidak pernah menerima transferan uang dalam mata uang asing," kata Argo.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menggunakan uang yang ditransfer korban untuk membayar utang.
"Uang itu digunakan untuk tutup lubang karena mereka banyak utang di mana-mana. Korban ada yang mentransfer Rp 700 juta, Rp 2 miliar, bahkan Rp 5 miliar. (Kerugian) hampir mencapai Rp 20 miliar," ujar Argo.
Baca juga: Beredar Nomor Palsu Kepala BKN, Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan CPNS
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lembar transaksi ke beberapa rekening bank, lembar tanda bukti penyetoran ke beberapa rekening bank, dan print out percapakan WhatsApp antara tersangka dengan beberapa korban.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana perbankan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.