Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami-Istri Pengusaha "Money Changer" Tipu Korbannya, Kerugian Miliaran Rupiah

Kompas.com - 11/02/2019, 17:35 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial LW dan GRH yang melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang dengan modus menawarkan jasa penukaran mata uang asing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Wiyono mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan empat laporan korban ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2018.

"Kita terima adanya laporan tentang penipuan dan penggelapan uang. Kemudian, kita bentuk tim untuk menangani kasus ini. Setelah kita menangkap tersangka, mereka (suami istri) diketahui bekerja sebagai penyedia layanan money changer di Tangerang Selatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).

Baca juga: Fakta Kasus 296 WN Bangladesh di Medan, Korban Penipuan Agen Tenaga Kerja hingga Pelaku Masih Diburu

Argo mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi penipuan dengan membujuk korbannya untuk menukarkan uang rupiah menjadi mata uang asing.

Para korban harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu yang nantinya dikirim ke luar negeri untuk ditukarkan ke mata uang asing.

Tersangka pun membuat bukti transaksi palsu tentang pengiriman uang ke luar negeri untuk meyakinkan korbannya.

"Jadi, korban transfer ke tersangka yang akan dikirim ke luar negeri. Tersangka membuat transaksi palsu seolah-olah ada transaksi yang sudah dikirim (ke luar negeri). Transaksi fiktif itu dibuat menggunakan komputer lalu di-print, tetapi korban tidak pernah menerima transferan uang dalam mata uang asing," kata Argo.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menggunakan uang yang ditransfer korban untuk membayar utang.

"Uang itu digunakan untuk tutup lubang karena mereka banyak utang di mana-mana. Korban ada yang mentransfer Rp 700 juta, Rp 2 miliar, bahkan Rp 5 miliar. (Kerugian) hampir mencapai Rp 20 miliar," ujar Argo.

Baca juga: Beredar Nomor Palsu Kepala BKN, Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan CPNS

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lembar transaksi ke beberapa rekening bank, lembar tanda bukti penyetoran ke beberapa rekening bank, dan print out percapakan WhatsApp antara tersangka dengan beberapa korban.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana perbankan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com