JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah menyiapkan draf surat usulan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta untuk diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.
Padahal, dua nama cawagub pengganti Sandiaga Uno belum final.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra juga belum menyerahkan dua nama cawagub kepada Anies.
"Surat untuk mengantarkan ke DPRD-nya sudah siap," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Anies akan langsung memasukkan dua nama cawagub ke dalam draf surat setelah menerima nama dari PKS dan Gerindra.
Surat itu kemudian akan langsung dikirim ke DPRD DKI Jakarta.
"Template-nya sudah jadi, suratnya sudah jadi, tinggal diisi nama, langsung diterusin (ke DPRD)," kata dia.
Baca juga: Tim Fit and Proper Test Sebut 2 Cawagub DKI Miliki Kelemahan
Hingga saat ini, Anies masih menunggu dua nama cawagub DKI Jakarta itu dari kedua partai.
Dia mendapat kabar, dua nama itu akan diserahkan kepadanya dalam waktu dekat.
"Kemarin kami komunikasi, mereka (PKS dan Gerindra) menyampaikan mungkin akan mengantarkan keputusan Rabu atau Kamis, kita tunggu hari apa," ucap Anies.
Baca juga: Anies Tunggu Surat Rekomendasi Cawagub DKI dari Gerindra-PKS
DPW PKS DKI Jakarta mengumumkan nama kadernya, Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, sebagai cawagub DKI Jakarta pada Senin (11/2/2019) sore.
Dua nama itu disebut telah disepakati oleh PKS dan Gerindra untuk diserahkan ke Anies.
Namun, PKS kemudian mengklarifikasi bahwa dua nama cawagub itu belum final. Keputusan akhir soal dua nama cawagub itu masih akan dibahas bersama Gerindra.
Baca juga: Protes Gerindra dan Klarifikasi PKS soal 2 Nama Cawagub DKI
Setelah final, dua nama cawagub akan diserahkan kepada Anies. Anies kemudian akan mengusulkan dua nama itu kepada DPRD DKI Jakarta.
DPRD DKI akan memilih wagub baru pendamping Anies melalui mekanisme pemungutan suara (voting) anggota Dewan dalam rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.