JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengamankan 36 perwakilan mantan karyawan PT Freeport Indonesia yang melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Mereka melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan akibat pemutusan hak kerja (PHK) oleh PT Freeport Indonesia pada tahun 2017.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mereka berunjuk rasa melebihi batas waktu yang diatur undang-undang.
"Sesuai dengan undang-undang penyampaian pendapat di muka umum, kegiatan harus dilakukan sampai pukul 18.00 WIB. Kita negosiasi, mereka tidak mau. Lalu, kita kasih interval waktu sampai jam 19.00 WIB, jam 20.00 WIB, sampai jam 23.00," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).
Baca juga: Unjuk Rasa di Depan Istana, Freeport Sarankan Eks Karyawan Tempuh Jalur Hukum
Oleh karena itu, polisi membawa mereka ke Mapolda Metro Jaya untuk diinterogasi.
Argo menyebut, perwakilan mantan karyawan PT Freeport itu sempat menemui Presiden Joko Widodo pada Rabu pukul 11.50 WIB.
"Setelah dikomunikasikan, presiden bersedia menerima perwakilan dari pengunjuk rasa dari mantan PT Freeport Indonesia itu dengan dikawal Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi. Mereka menyampaikan unek-unek yang ingin menuntut keadilan," ujar Argo.
Baca juga: Unjuk Rasa Menuntut Presiden Haiti Mundur, 78 Tahanan Kabur dari Penjara
Namun, para peserta unjuk rasa masih menuntut jawaban atas tuntutan mereka tersebut.
Dengan demikian, mereka tetap melakukan aksi unjuk rasa hingga dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian dan diamanankan ke Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.