Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Bekasi

Kompas.com - 18/02/2019, 18:13 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pelaku tawuran di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi tepatnya di Depan SMPN 3 Kota Bekasi yang menewaskan satu remaja berinisial F (18), Senin (18/2/2019).

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, ketiga pelaku berinisial IBR, AG, dan AS ini terlibat langsung dalam tewasnya F saat tawuran terjadi pukul 02.00 WIB itu. Adapun satu pelaku lainnya berinisial ZUL masih diburu polisi.

"Ini pelaku langsung penganiayaan, ada yang bacok punggung, kepala. Ada yang bacok belakang badan. Setelah kejadian kita amankan 15 orang. Kita pastikan yang terlibat langsung itu hanya 3 orang ini aja," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin.

Baca juga: Tawuran Antar-remaja di Bekasi, Satu Pemuda Tewas

Eka menambahkan, kedua kubu yang tawuran tersebut menamakan kelompok mereka Gengster Agus Salim 803 dan Anak Lapangan Burung Mekarsari. Kedua kubu diketahui kerap tawuran di berbeda tempat, namun masih di sekitar Jalan KH. Agus Salim.

Adapun motif dari tawuran itu berawal dari saling ejek yang dilakukan kedua kubu di media sosial Instagram. Dari saling ejek itu, kedua kubu emosi dan tawuran pun pecah.

"Geng Lapangan Burung ini sudah sering nantang, sebulan lalu sempat tawuran, tapi tidak ada korban. Karena sudah kesal ditantang dan diejek, geng Lapangan Burung datang beserta kawan-kawannya, geng Agus Salim juga datang, kumpul di SPBU Patal, terjadilah tawuran," ujar Eka.

Selain F, terdapat korban lainnya berinisial H yang dalam kondisi kritis dan masih dirawat Rumah Sakit Mekarsari. F sudah dimakamkan di TPU Pereng, Bekasi Timur.

Baca juga: Saksi Sebut Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Bekasi Berawal dari Saling Ejek

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku yakni, lima bilah celurit, satu pakaian korban, satu celana korban, dan satu kaos korban.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com