Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pemprov DKI untuk Pengembang yang Persulit Penghuni Rusunami

Kompas.com - 19/02/2019, 19:52 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan mempersulit pengembang dan pengelola rumah susun atau apartemen yang menyusahkan penghuninya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

"Sekarang dengan pergub ini, mereka (pengelola) harus melaksanakan, dan ketika mereka tidak melaksanakan maka kami bisa (tindak) terkait SLF (sertifikat laik fungsi) itu kontrol pemerintah. Kedua, badan hukumnya tak akan diakui," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: Anies: Jakarta Sudah Terkenal, bahkan Sebelum Indonesia Merdeka

Anies mengatakan, banyak masalah terjadi antara penghuni apartemen dengan pengembangnya.

Padahal, lanjut dia, dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik, pengembang harus menyerahkan pengelolaan apartemen ke penghuninya.

Caranya, pengembang harus memfasilitasi pemilik apartemen atau rusun dalam membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Baca juga: Anies Harap Kawasan Pecinan Glodok Jadi Destinasi Wisatawan

Menurut Anies, banyak P3SRS yang dibuat pengembang dan beranggotakan karyawan mereka sendiri.

Anies mengacam tak akan mengesahkan P3SRS yang didominasi pengembang. Dominasi ini membuat banyak pengembang semena-mena terhadap penghuni. 

"Para penghuni rusun dengan pengelola, biasanya kebanyakan pengembang, selama ini mereka enggak seimbang posisinya. Jadi warga rusun berhadapan dengan serba ketidakpastian, misalnya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan) diubah berkali-kali, kemudian hak mereka tak dilunasi," ujarnya. 

Baca juga: Kepada Anies, Warga Kampung Akuarium Usulkan Desain Rumah Pakai Kontainer

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, pihaknya tengah menyosialisasikan pergub ini ke apartemen-apartemen di Jakarta.

Pihaknya siap merombak P3SRS yang diduga tidak mewakili kepentingan warga.

"Realisasinya secara bertahap. Itu memang semacam direset ulang, semua P3SRS yang ada di DKI Jakarta, apartemen-apartemennya," ujar Kelik.

Baca juga: Anies: Yang Kami Larang Bukan Penggunaan Plastik, melainkan Plastik Sekali Pakai

Para pengembang diminta memfasilitasi warga membentuk P3SRS hingga Maret 2019.

"Mungkin ada yang sosialisasi, mungkin sudah memberikan panmus (panitia musyawarah), melakukan rapat umum anggota, itu tahapannya," kata dia. 

Pihaknya berharap, P3SRS dapat menguatkan posisi warga dalam mengelola sendiri apartemennya.

Baca juga: Anies Khawatir Meikarta Ganggu Pasokan Air Bersih Jakarta

Dengan demikian, tidak ada lagi keluhan soal transparansi keuangan, pemeliharaan fasilitas bersama, dan tagihan-tagihan.

"Memang penguasa-penguasa (pengembang) itu keberatan. Jadi arahnya pergub ini adalah keberpihakan untuk masyarakat," ujar Kelik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com