JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pelaku industri plastik tak mengkhawatirkan larangan penggunaan plastik yang bakal diterapkan di DKI.
Sebab, menurut dia, DKI hanya akan melarang plastik sekali pakai.
"Industri plastik enggak usah khawatir, yang perlu kami dorong bukan pelarangan penggunaan plastik, tetapi plastik satu kali pakai seperti sedotan," ujar Anies di Gedung BPK RI, Senin (18/2/2019).
Baca juga: Danone-Aqua Rilis Kemasan Botol Daur Ulang untuk Kurangi Sampah Plastik
Anies menjamin aturan pembatasan plastik dirumuskan dengan hati-hati. Ia tak ingin masyarakat jadi anti terhadap plastik.
Sebab, botol plastik yang bisa digunakan berulang kali justru didorong penggunaannya oleh Pemprov DKI.
"Jadi kalau tumbler plastik enggak apa-apa. Jangan sampai kita jadi gerakan antiplastik," ujar Anies.
Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Baca juga: Minimalisir Sampah Plastik, PPSU Pulau Tidung Buat Ecobrick dari Botol Bekas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji sebelumnya mengatakan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian berlaku per Januari 2019.
Penerapannya belum terealisasi hingga kini karena Pemprov DKI masih merumuskan sanksi dan denda bagi pelanggar.
Setelah Pergub diundangkan, sanksi baru dikenakan enam bulan setelah disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.