JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Utara tidak bisa menertibkan perdagangan kerang hijau asal Teluk Jakarta yang mengandung zat-zat berbahaya. Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara Rita Nirmala menyatakan, belum ada larangan penjualan kerang hijau dari Kementerian Kesehatan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami enggak bisa kan langsung melarang mereka enggak jualan. Kecuali kalau memang ada pelarangan, dan yang menetapkan itu kan Kemenkes atau KLHK," kata Rita, Jumat (22/2/2019).
Baca juga: Kerang Hijau dari Teluk Jakarta Beracun, Tak Layak Dikonsumsi
Rita mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa memberikan imbauan kepada warga untuk tidak mengonsumsi kerang hijau asal Teluk Jakarta secara berlebihan.
Rita menyebutkan, Pemprov DKI telah melakukan relokasi dan alih profesi para nelayan pembudidaya kerang hijau di Teluk Jakarta.
"Sebagian menginginkan alih profesi di wilayah perikanan. Sebagian sih sudah pindah ke Lampung, ke Labuan dengan berdagang kerang juga," ujar Rita.
Sebelumnya, Guru Besar Kelautan dan Perikanan Institut Pertanian Bogor Etty Riani menyebut ikan dan kerang di Teluk Jakarta bahaya dikonsumsi karena banyaknya senyawa beracun dan berbahaya di Teluk Jakarta yang dapat merusak organ hewan-hewan itu.
"Orang yang mengonsumsi ikan dari Teluk Jakarta rentan terhadap kanker dan penyakit degeneratif seperti gagal ginjal,” kata Etty dikutip The Jakarta Post.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.