Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kampanye di Malam Munajat 212, Bawaslu Periksa MUI DKI dan UPK Monas

Kompas.com - 26/02/2019, 14:39 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dugaan pelanggaran kampanye di Malam Munajat 212.

Bawaslu telah mengumpulkan keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas.

"Kemarin kami datangi MUI DKI sama pengelola Monas untuk mendalami dan menelusuri guna mengumpulkan alat bukti baru," kata Puadi ketika dikonfirmasi, Selasa (26/2/1019).

Baca juga: Tim Jokowi-Maruf Laporkan Sambutan Ketua MPR pada Malam Munajat 212

Selain itu, pihaknya juga mengawasi langsung penyelenggaraan Malam Munajat 212 yang berlangsung pada Kamis (21/2/2019) malam.

"Hadir Panwaslu Jakarta Pusat, kami melakukan monitoring memantau. Nah seluruhnya kami mintai hasil pengawasnnya," ujarnya. 

Puadi enggan menyampaikan pasal yang diduga dilanggar dalam acara Malam Munajat 212.

Pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran awal.

Baca juga: AJI Kecam Penganiayaan terhadap Wartawan pada Malam Munajat 212

"Ini dalam proses penelusuran. Kalau misalnya kuat alat bukti, dijadikan temuan dan registrasi. Kami punya tujuh hari sejak penelusuran," kata Puadi.

Bawaslu DKI juga telah menerima laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) DKI Jakarta. TKN DKI melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan atas sambutannya di Malam Munajat 212.

TKN DKI menyebut Zulkifli melakukan kampanye di luar jadwal atau kampanye terselubung dengan mengajak massa mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Baca juga: Wartawan Detik.com Laporkan Penganiayaan pada Malam Munajat 212

Zulkifli dituduh melanggar Pasal 283 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ancaman pidananya diatur di Pasal 547.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com