Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah Sembarangan di Depok Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Kompas.com - 04/03/2019, 10:56 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok Ety Suryahati mengatakan, masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda Rp 25 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2004 tentang sanksi tertib membuang sampah.

Sepanjang Januari dan Februari 2019 tercatat ada enam orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Sementara pada 2018 ada 60 orang yang terdata membuang sampah sembarangan.

"Mereka ini niatnya mau buang ke pasar atau TPS (tempat pengelolaan sampah). Namun, karena kerja, mereka meletakkan sampah di pinggir jalan biar diambil petugas," ucap Ety di Depok, Senin (4/3/2019).

Baca juga: Awal 2019, Puluhan Warga Pekanbaru Didenda karena Buang Sampah Sembarangan

Adapun Pasal 10 Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 berbunyi:

a) Setiap orang atau badan harus membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.

b) Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran/drainase, situ/danau dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

c) Setiap orang atau badan dilarang membakar sampah.

Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000.

Ety mengungkapkan, setiap hari Kota Depok dapat menghasilkan 1.350 ton sampah yang terdiri dari sampah organik dan sampah non-organik.

Menurut Ety, tak hanya warga Depok yang masih sering membuang sampah di pinggir jalan raya. Ada pula warga luar Depok, seperti warga Cibinong. 

Ia mengatakan, pihaknya terus berupaya mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan, misalnya dengan sosialisasi agar masyarakat dapat mengolah sampahnya sendiri di rumah, baik yang organik maupun non-organik.

"Misalnya, sampah residu diserahkan ke kami untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir, kemudian sampah organik bisa dibawa ke tempat pengelolaan sampah (TPS), dan sampah non-organik dapat dibuang ke bank sampah," katanya.

Ia pun tidak segan-segan menangkap tangan masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan dengan denda.

"Tindakan tegas, kami pernah melakukan penangkapan orang yang buang sampah sembarangan. Kami bawa ke Satpol PP, kami ambil KTP-nya, kami sidangkan, kemudian kami denda," ucapnya.

Dengan berbagai langkah dan upaya ini, saat ini sampah, seperti kasur, kursi, ataupun sampah rumah tangga, di kali semakin berkurang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com