Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ratna Nilai Dakwaan Jaksa Keliru dan Tidak Jelas

Kompas.com - 06/03/2019, 11:03 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan terhadap klien mereka. Surat dakwaan JPU itu dinilai telah merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.

"Jaksa penuntut umum keliru menggunakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dalam surat dakwaan," kata salah satu kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Baca juga: Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota Ditolak

JPU telah membacakan dakwaan terhadap Ratna pada sidang perdana, Kamis pekan lalu.

Tim pengacara juga menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas dan dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.

Uraian perbuatan material yang dirumuskan JPU dalam dakwaan kesatu dinilai persis sama dengan uraian perbuatan material yang dirumuskan dalam dakwaan kedua.

"Uraian perbuatan material antara dakwaan kesatu atau dakwaan kedua adalah sama persis antara yang satu dengan yang lainnya dan merupakan hasil copy paste belaka antara uraian dakwaan ke satu yang di-copy paste ke dalam uraian perbuatan material dakwaan kedua," kata Insank.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Masa Saya Mesti dalam Keadaan Parah untuk Ditangguhkan Penahanannya?

Dalam dakwaan kesatu dan kedua, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke sejumlah orang. 

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Serpong adalah Pesawat Latih

Pesawat yang Jatuh di BSD Serpong adalah Pesawat Latih

Megapolitan
UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Megapolitan
Pesawat Latih Milik Indonesia Flying Club Jatuh di BSD Serpong

Pesawat Latih Milik Indonesia Flying Club Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com