JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019) pagi, untuk mengikuti lanjutan sidang pengadilannya.
Kepada wartawan Ratna menyatakan tak mempunyai persiapan khusus dalam menghadapi sidang beragendakan tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang dilayangkan Ratna.
"Enggak (ada persiapan khusus), moral saja," ujar Ratna singkat saat baru turun dari mobil tahanan.
Ratna didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan. Ratna menyebut, anak-anaknya yang lain juga akan ikut mendampinginya dalam sidang.
Baca juga: 4 Fakta Sidang Eksepsi Terdakwa Ratna Sarumpaet
"Nanti anak-anak semua datang," kata Ratna yang mengenakan pakaian berwarna hijau.
Sidang lanjutan kasus itu hari ini beragenda pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang dilayangkan Ratna pada sidang pekan lalu.
Tim pengacara Ratna menilai, JPU telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan terhadap klien mereka. Surat dakwaan JPU itu dinilai telah merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Batal Ajukan Permohonan sebagai Tahanan Kota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.