JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin menjual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta tanpa kajian terlebih dahulu.
Kata Bestari, penjualan saham milik daerah tak sama dengan mengelola warung.
"Ini kan perlu, Pak. Kita mengelola negara, bukan warung. Ini keputusan akhir bentuknya seperti apa, ini belum," ujar Bestari di DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Menurut Bestari, kajian itu diperlukan untuk meyakinkan pihaknya bahwa penjualan saham memang diperlukan. Bestari tak ingin Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta mengambil langkah yang salah.
Baca juga: Anies: Penjualan Saham PT Delta Djakarta Tak Perlu Kajian, Rumit
"Kan mendirikan satu perusahaan dan memberhentikan harus jelas. Nah harus ada kajian akademiknya. Apa ini yang menyebabkan itu jadi terang benderang baru masyarakat kita sampaikan. Jauh lebih mudah ketimbang sekarang tebak-tebak buah manggis," kata Bestari.
Bestari mengaku ia sendiri bahkan belum memahami alasan Anies ingin menjual saham perusahaan bir. Untuk itu, ia berharap Anies mau membahas persoalan ini bersama DPRD alih-alih langsung mengambil keputusan akan menjual.
"Jangan sampai nanti di belakang hari maladministrasi dikarenakan tidak ada pembahasan, ini urusannya dengan hukum," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan keinginannya menjual saham PT Delta Djakarta, perusahaan produsen bir, tak memerlukan kajian.
"Kan sudah jelas, enggak perlu kajian, rumit," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Anies mengatakan, keinginan menjual saham perusahaan bir berangkat dari prinsip sederhana. Prinsip yang dimaksud yakni badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah harusnya yang bersifat membangun.
Baca juga: Minta Persetujuan Pelepasan Saham di Delta Djakarta, Anies 2 Kali Surati DPRD
Adapun PT Delta Djakarta berawal dari perusahaan bernama Archipel Brouwerij NV milik pengusaha Jerman yang didirikan pada 1932. Perusahaan itu kemudian dibeli pengusaha Belanda dan berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij.
Saham perusahaan itu kemudian diserahkan ke Pemprov DKI pada 1967, pada masa Gubernur Ali Sadikin, sesuai Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967 dan kemudian berganti nama menjadi PT Delta Djakarta.
Pemprov DKI memiliki saham di PT Delta Djakarta Tbk sebesar 26,25 persen. Rata-rata tiap tahunnya, PT Delta Djakarta menyumbang dividen Rp 38 miliar ke Pemprov DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.