JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap tersangka penjual senapan angin atau airgun ilegal berinisial RNT (28), Jumat (15/3/2019).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi.
"Ada pelaku diduga menawarkan atau menjual senjata airgun Ilegal secara online melalui salah satu media sosial dengan akun atas nama ranggalife," kata Faruk dalam keterangannya, Minggu.
Baca juga: Pengemudi Picanto yang Menembak di Tol JORR Pakai Airgun
Polisi lalu berpura-pura ingin membeli sepucuk airgun ilegal dari akun media sosial tersebut. Disepakati harga senjata yang dibeli Rp 3,5 juta. Tempat transaksi di Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Kelapa Gading Jakarta Utara pada pukul 22.00 WIB.
Setelah bertemu di lokasi tempat transaksi, polisi langsung menangkap tersangka pelaku beserta barang bukti.
"Dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan dari pelaku satu pucuk senjata airgun jenis colt defender tanpa surat-surat yang sah," ujar Faruk.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna diperiksa lebih lanjut mengenai darimana pelaku mendapatkan senjata ilegal tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni dua pucuk airgun jenis colt defender, tiga unit gas CO2 isi 12 gram, dua kotak berisi peluru gotri 4,5 mm warna hijau, dua unit handcase warna silver dan warna hitam, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.