Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Sebut Polisi Halangi Pendampingan Hukum untuk Pembajak Truk Pertamina

Kompas.com - 19/03/2019, 19:39 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam tindakan aparat Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara yang dinilai menghalangi pemberian bantuan hukum kepada para buruh awak mobil tangki (AMT) Pertamina yang ditangkap pada Senin (18/3/2019) sore.

Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus mengatakan, para buruh yang ditangkap belum bisa bertemu penasihat hukum, meskipun sudah menandatangani surat kuasa.

"LBH mencatat sudah 14 orang ditangkap secara sewenang-wenang oleh kepolisian tanpa adanya surat penangkapan. Menurut info, mereka ditahan di Unit Resmob Polda Metro Jaya, dan dua orang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 365 dan 368 KUHP," kata Nelson di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: Demo yang Diwarnai Pembajakan Truk Tangki Pertamina Tak Berizin

Pihaknya menilai janggal penangkapan para buruh Pertamina.

Menurut dia, awalnya pihak kepolisian mendatangi pos buruh AMT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, dengan alasan membantu menyelesaikan masalah mereka.

Petugas kemudian mengajak Ketua Buruh AMT Wuryatmo untuk mengobrol di Polres Jakarta Utara serta mengajak sembilan orang lainnya untuk ikut mengawal.

Baca juga: Ketua Serikat Pekerja AMT Disebut Dalang Pembajakan Truk Tangki

"Tapi sesampainya di polres, ponsel mereka disita dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. Dalam proses pemeriksaan pada malam hari, kepolisian juga mengintimidasi para buruh yang sedang dilakukan BAP," ujarnya. 

Tak hanya itu, polisi disebut menghalang-halangi LBH Jakarta sebagai penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukum.

"Penghalangan tersebut ditunjukan melalui tindakan fisik dan verbal berupa dorongan dan teriakan dari anggota Kepolisian Jakarta Utara di Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara," kata Nelson.

Baca juga: Polisi Buru 12 Orang Terkait Pembajakan Truk Tangki Pertamina

Nelson mengatakan, tindakan ini bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi kuasa hukum selama proses pemeriksaan.

Tindakan ini juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, pembajakan truk tangki PT Pertamina (Persero) dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni depan Mal Artha Gading dan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Baca juga: Polisi Buru 12 Orang Terkait Pembajakan Truk Tangki Pertamina

Pembajakan dilakukan pengunjuk rasa dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) yang merasa kecewa karena hak-hak normatifnya tidak dipenuhi pascaPHK yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin.

Polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial N, TK, WH, AM, dan M.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com