Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Swasta Bangun Rusunawa untuk DKI Pakai Dana KLB

Kompas.com - 20/03/2019, 17:44 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kepland Investama berkewajiban untuk membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebagai kompensasi atas pelampauan koefisien lantai bangunan (KLB).

Dana kompensasi KLB merupakan dana yang dibebankan Pemprov DKI Jakarta kepada pengembang yang membangun gedung melampaui lantai yang ditetapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, PT Kepland Investama berkewajiban membangun dua tower rusunawa dengan total 522 unit di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Anies Sebut Revitalisasi JPO Sudirman Manfaatkan Dana KLB Pemerintah Sebelumnya

Rusunawa itu akan diserahkan dan dicatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.

"Ini adendum dari PT Kepland Investama, ini KLB. Kewajibannya membangun rumah susun dua tower di Jalan Daan Mogot," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Pembangunan rusunawa di Jalan Daan Mogot sudah dimulai sejak 2018 dan masih berlangsung hingga saat ini.

Rusunawa itu akan digunakan Pemprov DKI sebagai hunian bagi warga yang direlokasi dari daerah terdampak program pembangunan, seperti normalisasi sungai.

Selain rusunawa, PT Kepland Investama juga berkewajiban menata trotoar di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha sampai Kali Krukut.

PT Kepland Investama juga harus membangun Resto Apung Muara Angke, Jakarta Utara. Resto itu mulai dibangun pada Agustus 2017 dan direncanakan rampung Juni 2019.

"Pembangunan Resto Apung di kawasan pengelola Pelabuhan Perikanan Muara Angke. Ini juga sudah berjalan," kata Saefullah.

Baca juga: Pemprov DKI Susun Aturan soal Penerimaan Dana KLB

Pembangunan infrastruktur dengan menggunakan dana KLB mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan yang diterbitkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Gubernur DKI yang sekarang, Anies Baswedan, akan membuat payung hukum baru untuk mengatur penerimaan dan pemanfaatan dana kompensasi KLB. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com