Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk 4 Pengedar Sabu-sabu Senilai Rp 600 Juta di Bekasi

Kompas.com - 21/03/2019, 18:33 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Aparat Polsek Bekasi Utara membekuk empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja senilai Rp 600 juta dengan berat total 555,46 gram.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (19/3/2019) yang menyatakan bahwa kerap ada transaksi jual beli narkotika di pinggir Jalan Raya Kalimalang, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Polisi lalu melakukan penyidikan. Polisi menemukan seorang yang bertingkah mencurigakan di pinggir jalan. Saat digeledah, pria berinisial JJ itu ternyata menyimpan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu di kantong celananya.

"Tersangka mengakui sabu-sabu miliknya didapatkan dengan cara beli dari RM," kata Dedi di Mapolsek Bekasi Utara, Kamis.

Baca juga: Pengedar Sabu-Sabu Ini Meronta dan Menangis Histeris saat Ditangkap

Polisi lalu menangkap RM pada Rabu kemarin di Jalan Raya Mandalika, Grogol Petamburan, Jakarta Barat di dalam sebuah mobil. 

"Dari hasil penangkapan kedua pelaku itu, didapati dua bungkus kertas berisi ganja, dan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,64 gram," kata Dedi.

RM mengaku sabu-sabu dan ganja miliknya masih ada yang disimpan di rumah temannya, MF, yang berada di Jalan Pulo Indah, Cipondo, Kota Tangerang. Polisi kemudian menangkap MF di kediamannya dan mengamankan lima bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 553,7 gram, serta satu unit timbangan digital.

"RM mengaku dapat sabu-sabu dari Samsul. Samsul masih kami buru. RM juga mengakui harga satu gram sabu-sabu dijual Rp 1,1 juta. Tapi kalau dia bisa jual 1 kilogram sabu-sabu dia dapat upah Rp 10 juta," ujar Dedi.

RM ditembakkan polisi di bagian kaki kanannya karena melawan saat akan ditangkap.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) dan 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com