Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojek Online Apresiasi Kenaikan Tarif Per Kilometer oleh Kemenhub

Kompas.com - 25/03/2019, 16:26 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengemudi ojek online mengaku cukup puas dengan besaran tarif yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.  

Salah satunya disampaikan oleh Eko (41) yang sudah cukup lama jadi pengemudi ojek online.

"Kemarin dimintanya kan Rp 3.000 (per kilometer), ternyata enggak sampai ya, agak kecewa sih. Tapi itu sudah naik, jadi lumayan lah, kata Eko kepada Kompas.com di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, Senin (25/3/2019).

Ia mengatakan, meski tarif baru berlaku pada 1 Mei 2019, dirinya cukup sabar untuk menantikan kenaikan tarif tersebut.

"Enggak apa-apa agak lama, yang penting naik saja," kata Eko.

Baca juga: Perubahan Tarif Ojek Online Diyakini Tak Kurangi Jumlah Penumpang

Hal serupa juga disebutkan oleh pengemudi lain bernama Agung (27). Meski tak begitu mengetahui tarif yang ditetapkan oleh perusahaan, pengemudi ojek online ini menilai keputusan pemerintah untuk mengatur tarif merupakan langkah yang bijak.

"Pas sih kalau benar hitungannya Rp 2.000 per kilometer," tutur Agung. 

Sedangkan untuk tarif dasar yang ditetapkan pemerintah, Agung menilai tak begitu berbeda dengan yang ditetapkan oleh perusahaan ojek online.

Abdul Razak (35), pengemudi ojek online lainnya berharap tarif dasar yang ditetapkan bisa lebih baik sejalan dengan diberlakukannya ketetapan Kemenhub tersebut nanti.

"Karena kan sekarang tarif dasarnya sudah Rp 8.000 juga," ujar Razak.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif dibagi menjadi tiga zona.

Baca juga: Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online, Pengemudi Akan Tetap Demo?

Sistem zonasi terdiri dari Zona I yang meliputi Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali.

Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sementara itu, Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Sementara tarif batas bawah Zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com