JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan tarif ojek online yang baru ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan diyakini tidak mengurangi jumlah pengguna jasa ojek online, terutama di kota-kota besar.
Anggota Presidium Gabungan Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, jasa ojek online akan tetap dicari karena karakteristiknya.
"Ojek online ini kan punya karakteristik point-to-point transportation, ini enggak ada model transportasi lain, enggak ada saingannya. Ini kelebihan ojek online," kata Igun saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/3/2019).
Igun menuturkan, karakteristik itu membuat penumpang cukup memesan ojek online dari titik keberangkatan dan langsung mencapai titik tujuan tanpa berpindah-pindah kendaraan.
Baca juga: Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online, Pengemudi Akan Tetap Demo?
Igun melanjutkan, saat ini sudah banyak warga yang bergantung pada ojek online sehingga perubahan tarif tidak akan begitu berpengaruh pada jumlah penumpang.
Kendati demikian, Igun tak menampik bila akan ada perubahan jumlah penumpang pada masa-masa awal tarif baru diterapkan.
"Kami akan evaluasi tiga bulan ke depan, yang akan kami evaluasi pendapatan kami, demand dari penumpang juga, walaupun kami tidak terlalu khawatir demand penumpang akan menurun," ujar Igun.
Kementerian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online pada Senin ini. Penetapan tarif dibagi menjadi tiga zona.
Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari Zona I yang meliputi Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali.
Baca juga: Ada Aturan Besaran Tarif Ojek Online, Bagaimana dengan Tarif Promo?
Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Untuk Zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Untuk Zona II, tarif bawah ditetapkan Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 dengan biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sementara tarif batas bawah Zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.