Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Temuan Polisi soal Kasus Undian Penipuan UD Surya Agung Perdana

Kompas.com - 29/03/2019, 08:30 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Tangerang Selatan mengamankan enam orang pengelola UD Surya Agung Perdana (SAP) yang menipu korbannya dengan menggunakan kupon undian berhadiah. 

Keenam orang yang ditangkap yaitu Sri Sudarti selaku pemilik UD SAP, Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eti Susanti, Marjoni sebagai supervisor, dan Mohammad Sofyan sebagai marketing.

Kasus penipuan itu terungkap setelah polisi mendapat laporan seorang korban bernama Ervina yang merasa dirugikan dan ditipu perusahaan tersebut.

Berikut adalah enam temuan polisi seputar kasus tersebut.

1. Voucher makan gratis dan kesempatan mendapatkan hadiah.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, ketika beraksi seorang pegawai UD SAP yang berperan sebagai marketing menawarkan sebuah voucher makan gratis kepada korbannya yang berbelanja di toko serba ada (toserba)

"Korban ditawari sebuah voucer makan gratis Rp 10.000 di rumah makanan cepat saji. Tak hanya itu, di voucer itu korban juga ditawari mendapatkan barang yang cukup menggiurkan," kata Alex di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (28/3/2019).

Baca juga: Waspadai, Begini Cara Perusahaan Undian Berhadiah Palsu Tipu Korbannya

Barang-barang yang ditawarkan berupa mobil, sepeda motor, logam mulia, barang-barang elektronik, dan sejumlah uang tunai.

Pemberian voucher tersebut bertujuan para korban tertarik dengan tawaran mereka dan mau mendatangi kantor UD SAP di Ruko Galden Boulevard, Lengkong Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

2. Perdaya korban agar mau keluarkan uang Rp 14 juta


Saat korban mendatangi kantor UD SAP, mereka akan disambut salah satu supervisor komplotan itu.

"Setiba di kantor ternyata korban diharuskan membayar Rp 14 juta untuk dapat mengambil kupon di dalam kotak undian," kata Alex.

Para supervisor tersebut meyakinkan korban dengan modus, korban akan mendapat uang Rp 20 juta jika hanya memperoleh voucer bertulis, "anda belum beruntung". 

Selain itu para korban juga ditunjukkan iklan yang pelaku pasang di sebuah koran lokal agar si korban percaya dengan bujuk rayu mereka.

3. Seluruh kupon berisi air purifier

Setelah membayar uang Rp 14 juta kepada perusahaan tersebut, korban diperkenankan mengambil sebuah kupon berhologram dari dalam kotak undian.

Namun dapat dipastikan bahwa para korban hanya akan mendapatkan air purifier yang harganya kurang dari Rp 5 juta setelah menggosok hologram tersebut

"Setelah penggerebekan, kotak dibuka, di dalamnya ada 150 voucer berhologram, kemudian semua digosok, isinya tidak ada yang bertuliskan mobil, motor, logam mulia, uang tunai. Semuanya bertuliskan air purifier," kata Alex.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com