Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai, Begini Cara Perusahaan Undian Berhadiah Palsu Tipu Korbannya

Kompas.com - 28/03/2019, 19:55 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Unit Reskrim Tangerang Selatan mengamankan enam pengelola UD Surya Agung Perdana (SAP) yang tipu korbannya menggunakan kupon undian berhadiah pada Senin (25/3/2019) lalu.

Keenam orang yang ditangkap yaitu Sri Sudarti selaku pemilik UD SAP, Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eti Susanti, Marjoni yang berperan sebagai supervisor, dan Mohammad Sofyan sebagai marketing.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kemudian menjelaskan peran dari masing-masing pelaku tersebut.

"Ada yang berperan sebagai marketing yaitu yang melakukan bujuk rayu kepada korban agar tertarik untung datang ke kantor," kata Alex di kantornya Kamis (27/3/2019).

Baca juga: Penipu Undian Pernah Beriklan di Koran untuk Yakinkan Korbannya

Sofyan biasanya merayu korban dengan memberikan sebuah kupon makan gratis ke korbannya yang berbelanja di toserba.

Pelaku kemudian mengiming-imigi korban dengan hadiah berupa mobil, sepeda motor, emas, uang tunai dan berbagai jenis alat elektronik agar si korban mau datang ke kantor UD SAP.

Setelah korban sampai di kantor, korban akan disambut oleh salah satu dari para supervisor. Mereka bertugas untuk meyakinkan para korban agar mau mengeluarkan uang Rp 14 juta untuk mengikuti undian.

"Yang terakhir adalah pemiliknya (Sri Sudarti) yang mendanai seluruh kegiatan ini semua," ujar Alex.

Baca juga: Janjikan Mobil hingga Logam Mulia, UD Surya Agung Perdana Tipu Korban dengan Air Purifier

Adapun uang Rp 14 juta hasil penipuan akan dibagikan sesuai dengan peran masing-masing tersangka. Untuk marketing akan mendapatkan Rp 700.000 per korbannya, supervisor Rp 300.000, sementara sisanya diambil oleh pemilik untuk menjalankan operasional perusahaan tersebut.

Penipuan mereka terungkap setelah korban mereka yang terakhir bernama Ervina melaporkan tindak kriminal mereka ke Polres Metro Tangerang Selatan.

Ia merasa dirugikan setelah hanya mendapatkan sebuah air purifier yang harganya sekitar Rp 5 juta ketika mengikuti undian dari UD SAP.

Atas tindakannya, keenam pelaku dianggap melanggar pasal 8 dan 9 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com