Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASN: Klik "Like" di Medsos soal Politik, ASN Bisa Langgar Netralitas

Kompas.com - 02/04/2019, 21:11 WIB
Tatang Guritno,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com—Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan, sekadar memencet "like" di media sosial terkait materi kampanye politik oleh aparatur sipil negara (ASN) dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip netralitas.

"Banyak teman-teman ASN belum tahu bahwa jika ia memencet like pada postingan di media sosial seperti Facebook, ia sudah dianggap berpihak pada paslon tertentu," ujar Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (2/4/2019).

Berbicara dalam sosialisasi Implementasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2019, Waluyo mengatakan, perilaku di media sosial paling sering menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN di seluruh Indonesia. 

Baca juga: Bawaslu Periksa ASN Pemprov Jateng Terkait Dugaan Langgar Netralitas

Merujuk data KASN, pelanggaran asas netralitas ASN selama 2108 tercatat 482 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 22,5 persen di antaranya terkait dengan media sosial. Ini merupakan persentase tertinggi kategorisasi pelanggaran asas netralitas pegawai negeri.

"Perilaku di social media ini tertinggi, dan biasanya para ASN tidak tahu kalau aktivitasnya tersebut melanggar prinsip netralitas," sebut Waluyo.

Selain pelanggaran di media sosial, temuan pelanggaran lain selama 2018 adalah menghadiri sosialisasi calon (17,5 persen), ikut sebagai panitia pelaksana kampanye (16,1 persen), ikut kampanye (15,1 persen), menghadiri acara partai politik (8,8 persen), foto bersama paslon mengikuti simbol tangan atau gerakan (7,9 persen), dan pelanggaran lain (12,2 persen).

Baca juga: Menteri PAN-RB Minta ASN yang Tak Netral Segera Diberi Sanksi

Dari sejumlah temuan tersebut, Waluyo menekankan pentingnya sosialisasi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN terkait politik praktis. Bila sosialisasi sudah dilakukan tetapi ASN tetap melanggar asas netralitas, lanjut dia, sanksi akan ditegakkan.

"Kalau sudah tahu dan nekat melanggar ya nanti kita sikat. Sanksinya beragam, seperti penurunan jabatan atau kenaikan pangkatnya ditunda," ungkap Waluyo, sembari menambahkan pemberian sanksi atas pelanggaran asas netralitas ASN sudah pernah dilakukan. 

Sebagai informasi, aturan tentang asas netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com