JAKARTA, KOMPAS.com—Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan, sekadar memencet "like" di media sosial terkait materi kampanye politik oleh aparatur sipil negara (ASN) dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip netralitas.
"Banyak teman-teman ASN belum tahu bahwa jika ia memencet like pada postingan di media sosial seperti Facebook, ia sudah dianggap berpihak pada paslon tertentu," ujar Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (2/4/2019).
Berbicara dalam sosialisasi Implementasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2019, Waluyo mengatakan, perilaku di media sosial paling sering menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN di seluruh Indonesia.
Baca juga: Bawaslu Periksa ASN Pemprov Jateng Terkait Dugaan Langgar Netralitas
Merujuk data KASN, pelanggaran asas netralitas ASN selama 2108 tercatat 482 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 22,5 persen di antaranya terkait dengan media sosial. Ini merupakan persentase tertinggi kategorisasi pelanggaran asas netralitas pegawai negeri.
"Perilaku di social media ini tertinggi, dan biasanya para ASN tidak tahu kalau aktivitasnya tersebut melanggar prinsip netralitas," sebut Waluyo.
Selain pelanggaran di media sosial, temuan pelanggaran lain selama 2018 adalah menghadiri sosialisasi calon (17,5 persen), ikut sebagai panitia pelaksana kampanye (16,1 persen), ikut kampanye (15,1 persen), menghadiri acara partai politik (8,8 persen), foto bersama paslon mengikuti simbol tangan atau gerakan (7,9 persen), dan pelanggaran lain (12,2 persen).
Baca juga: Menteri PAN-RB Minta ASN yang Tak Netral Segera Diberi Sanksi
Dari sejumlah temuan tersebut, Waluyo menekankan pentingnya sosialisasi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN terkait politik praktis. Bila sosialisasi sudah dilakukan tetapi ASN tetap melanggar asas netralitas, lanjut dia, sanksi akan ditegakkan.
"Kalau sudah tahu dan nekat melanggar ya nanti kita sikat. Sanksinya beragam, seperti penurunan jabatan atau kenaikan pangkatnya ditunda," ungkap Waluyo, sembari menambahkan pemberian sanksi atas pelanggaran asas netralitas ASN sudah pernah dilakukan.
Sebagai informasi, aturan tentang asas netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.