JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bakal menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi veteran pejuang kemerdekaan hingga tiga generasi di bawahnya.
Hal ini disampaikan Anies ketika memberi sambutan di Pelantikan Pengurus Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 DKI Jakarta.
"Mulai tahun ini, semua keluarga dan 3 generasi di bawahnya yang masih menempati rumah yang sama dari para pejuang kemerdekaan, dibebaskan dari pajak bumi dan bangunan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/4/2019).
Syaratnya, kata Anies, rumah tidak boleh difungsikan sebagai bangunan komersial seperti disewakan atau dijadikan tempat usaha. Rumah harus ditinggali oleh pemiliknya. Jika tidak, pembebasan PBB tidak akan berlaku.
Baca juga: Presiden Jokowi Naikkan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran
Ia mengatakan, kebijakan ini dilandasi fakta banyak rumah pejuang yang berada di Jakarta Pusat dengan PBB tinggi. Hal ini membuat banyak pejuang terpaksa angkat kaki karena tak mampu membayar PBB.
"Karena kita menyaksikan para pejuang dan generasinya terusir secara sopan akibat beban pajak yang harus ditanggung oleh keluarganya. Karena mereka tinggal di rumah-rumah yang dulunya rumah sederhana, hari ini menjadi wilayah elite," ujar dia.
Selain itu, kata Anies, kebijakan ini merupakan tanda terima kasih atas perjuangan para veteran di masa lalu.
"Saya sampaikan kepada semua, justru sebaliknya negeri ini berhutang kepada keluarga-keluarga itu, bukan terbalik," kata Anies.
Baca juga: Kenaikan Tagihan PBB Buat Warga Menjerit, Ini Penjelasan Pemkot Bekasi
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meringankan beban pajak para pejuang veteran. Di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, PBB digratiskan bagi rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar pada 2015. Kemudian pada tahun 2017 ditingkatkan bagi yang NJOP-nya Rp 2 miliar ke bawah.
Pembebasan PBB-P2 berlaku untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi.
Khusus untuk veteran TNI, Polri, hingga mantan pejabat yang tidak termasuk dalam fasilitas itu, tetap mendapat diskon pajak hingga 75 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.