Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg PSI yang Digugat Rp 302 Miliar Sah "Nyalon" jika Tak Ada Laporan ke Bawaslu

Kompas.com - 11/04/2019, 07:37 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

BANTEN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengatakan akan tetap mengizinkan calon legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dapil IV Kabupaten Tangerang, Ronaldo Laturette, maju dalam Pemilu 2019 apabila tak ada yang melaporkan statusnya ke Bawaslu.

Mashudi, anggota KPU Provinsi Banten mengatakan, pihaknya tak bisa semerta-merta mencoret Ronaldo dari calon tetap hanya berdasarkan pemberitaan dari media.

"Karena jika KPU langsung mencoret (Ronaldo), dasarnya apa? Kan KPU tidak punya dasar karena (dokumen) yang dipegang oleh KPU sekarang pencalonannya tidak seperti itu," ujar Mashudi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/4/2019) malam

Mashudi menjelaskan, sewaktu pendaftaran, Ronaldo bisa melampirkan seluruh dokumen yang dibutuhkan tanpa ada kendala.

Baca juga: Jadi Caleg, Guru Renang yang Divonis Bersalah atas Tewasnya Gabriella Digugat

Kemudian saat nama-nama calon sementara diumumkan oleh KPU, tak ada masyarakat yang memberikan masukan atau komplen terhadap Ronaldo sehingga ia bisa dimasukka calon tetap.

"Nah kalau sekarang ada pengaduan dari masyarakat saran kami coba diadukan aja, mekanismenya kan ada diadukan ke Bawaslu. Nanti biar Bawaslu yang menilai apakah memenuhi syarat aduannya ini atau tidak," ujar Mashudi.

Setelah ada yang mengadukan ke Bawaslu, kata Mashudi, akan ada sejumlah mekanisme yang dilalui termasuk memberikan waktu kepada Ronaldo untuk pembuktian diri.

Baca juga: Orangtua Gabriella Gugat Guru Renang dan Pihak Sekolah Rp 302 Miliar

Hasil pembuktian dari Bawaslu-lah yang akan dijadikan dasar putusan KPU untuk mengizinkan atau mencoret Ronaldo dalam pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

"KPU apapun putusan bawaslu bakal menerima," ujarnya.

Ronaldo Laturette terbukti bersalah atas meninggalnya Gabriella Sherly Howard (Gaby), siswi kelas SD Global Sevilla karena tenggelam kolam renang sekolahnya.

Baca juga: Caleg Digugat Orangtua Gabriella Rp 302 Miliar, Tanggapan PSI...

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 25 September 2018, Ia divonis hukuman percobaan selama 10 bulan dan apabila kembali melakukan tindak pidana akan langsung di penjara selama lima tahun.

Berdasarkan putusan tersebut, orangtua Gaby kemudian mengugat Ronaldo dan 12 pihak lainnya dengan tuntutan Rp 302 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com