Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Andre Taulany Dilaporkan Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi ke Polres Jaksel

Kompas.com - 22/04/2019, 17:52 WIB
Walda Marison,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi mempolisikan Akun Reinwartia Trygina alias Erin Taulany, @erintaulany, istri komedian Andre Taulany.

Mereka melaporkan akun tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan lantaran mem-posting konten yang diduga menghina calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/849/IV/2019/Res Jaksel.

Baca juga: Istri Andre Taulany Laporkan Seseorang yang Diduga Retas Akun Instagramnya

Kordinator komunitas, Deasy Ambar Sari, mengatakan bahwa perbuatan Erin Taulany dapat memicu konflik dan kegaduhan di masyarakat.

"Kami laporkan karena mengucapkan ujaran kebencian dan permusuhan yang mengandung unsur SARA, apalagi yang bersangkutan adalah seorang wanita, seorang ibu dan seorang istri, juga sebagai warga suatu bangsa yang beragama, ber-Bhineka Tunggal Ika dan ber-Pancasila, serta ber-UUD 45,” ucap Deasy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Dalam kesempatan itu, dia meminta Erin untuk minta maaf kepada Prabowo atas pernyataan yang dia posting itu.

Sebab, menurut dia, apa yang disampaikan Erin merupakan fitnah. Dia pun meminta polisi memproses laporan tersebut.

"Meminta dengan sangat untuk aparat hukum menindaklanjuti dengan serius dan tegas peristiwa pelanggaran hukum tersebut," ucap dia.

Baca juga: Andre Taulany Laporkan bahwa Akun Istrinya Diretas

Kuasa hukum Komunitas Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi, Putra Romadoni Nasution, mengatakan bahwa Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi sudah mengultimatum Erin agar meminta maaf.

Namun, yang bersangkutan tak kunjung meminta maaf. "Sehingga terjadinya suatu laporan sesuai hukum, kita kan taat hukum," ucap Putra.

Mereka melaporkan Erin atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, serta Pasal 301 KUHP jo Pasal 311 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com