JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, mobil Camry B 1185 TOD yang menabrak satu mobil Mercy dan lima motor di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019), tidak teregistrasi di Polda Metro Jaya.
"Barang bukti Camry tidak terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya," ujar Nasir saat dikonfirmasi wartawn, Rabu (24/4/2019).
Baca juga: Pengemudi Camry yang Tabrak Mercy dan 5 Motor Ditetapkan sebagai Tersangka
Nasir mengatakan, mobil Camry itu teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan jenis mobil yang berbeda.
"Camry B-1185-TOD terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya sebagai Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam yang dimutasikan ke Depok tanggal 20 Juni 2014," ucap Nasir.
Sebelumnya diberitakan, mobil Camry itu melaju dari Jalan Rasuna Said, Jalan Minangkabau, hingga Jalan Dr Saharjo dan menabrak satu mobil serta lima motor warga yang melintas pada Kamis pukul 19.00 WIB.
Akibatnya, 13 orang alami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Camry berinisial AB sebagai tersangka. Saat ini, AB masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Baca juga: Pengemudi Camry yang Tabrak Mercy dan 5 Motor Negatif Narkoba dan Alkohol
Berdasarkan hasil pemeriksaan urin, AB terbukti positif menggunakan alkhohol.
Atas perbuatannya tersebut, AB dijerat Pasal 311 jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.